Karena itu, penulis berpendapat bahwa penggunaan istilah “penganiayaan terhadap masyarakat” oleh pihak Polda Papua Tengah merupakan bentuk pernyataan yang menyesatkan publik dan tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Penulis juga merujuk pada temuan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai terkait dugaan mutilasi dua jari milik almarhum Bripda Juventus Edowai. Disebutkan bahwa dua jari tersebut dikembalikan kepada perawat di RSUD Dogiyai oleh dua anggota Polri, kemudian dijahit kembali oleh tenaga medis.

Berdasarkan informasi tersebut, penulis menduga bahwa tiga anggota Polri berinisial GR, ZPF, dan YWY yang dijatuhi PTDH sesungguhnya terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap almarhum Bripda Juventus Edowai, bukan terhadap masyarakat sipil sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penulis menilai Polda Papua Tengah tidak secara terbuka mengungkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap Bripda Juventus Edowai kepada publik. Karena itu, menurut penulis, pernyataan resmi Polda Papua Tengah dianggap sebagai upaya menutupi fakta yang sebenarnya terjadi dalam tragedi Dogiyai berdarah.

Sidang Kode Etik Dinilai Sebatas Pencitraan

Penulis juga menilai sanksi kode etik terhadap anggota Polri dalam kasus ini hanya sebatas pencitraan institusi. Menurutnya, pengalaman dalam sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa aparat TNI maupun Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil sering kali mendapatkan hukuman ringan, tidak menjalani hukuman maksimal, atau hanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

Karena itu, penulis berpendapat bahwa sidang etik terhadap 12 anggota Polri tersebut belum dapat dianggap sebagai bentuk keadilan substantif bagi para korban dan keluarga korban tragedi Dogiyai berdarah.

Proses Hukum Harus Tetap Ditempuh

Penulis menegaskan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri bukanlah akhir dari proses hukum atas peristiwa Dogiyai berdarah, melainkan awal dari proses hukum berikutnya.

Menurut penulis, baik pelaku pembunuhan terhadap Bripda Juventus Edowai maupun pelaku penembakan terhadap warga sipil harus diproses melalui jalur hukum pidana dan diadili secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis juga berpandangan bahwa peristiwa Dogiyai berdarah pada 31 Maret hingga 2 April 2026 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sehingga perlu ditangani melalui mekanisme Pengadilan HAM. ** (Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis).