Sanksi Kode Etik Pelaku Dogiyai Berdarah Tidak Hentikan Proses Hukum di Pengadilan Ham, Polda Papua Tengah Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Oleh: Selpius Bobii, Aktivis HAM dan Eks Tapol Papua
Nabire Net pada 13 Mei 2026 melansir pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Papua Tengah, Nabire, terhadap anggota Polres Dogiyai terkait peristiwa berdarah yang terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026 di Dogiyai.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani proses etik. Empat anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kapolda Papua Tengah melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, menyampaikan bahwa pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Menurut keterangan Polda Papua Tengah, tiga anggota berinisial GR, ZPF, dan YWY dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara satu anggota lainnya, HN, dikenai PTDH karena dinilai melakukan provokasi terhadap anggota lain.
Adapun delapan anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi. Anggota berinisial AS dikenai mutasi demosi selama dua tahun karena dianggap mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sedangkan anggota berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai demosi selama dua tahun karena dinilai terlibat dalam pembakaran kendaraan.
Selain itu, Kapolsek Kamu berinisial YHA dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap anggota.
I Made Suartika juga mengungkapkan bahwa pasca putusan sidang etik pada 7 Mei 2026, seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding. Pada 11 Mei 2026, Polda Papua Tengah menerima surat pernyataan banding dan para anggota diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan memori banding.
Polda Papua Tengah Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Menurut penulis, pernyataan Polda Papua Tengah yang menyebut tiga anggota Polri diberhentikan karena “menganiaya masyarakat” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan selama peristiwa Dogiyai berdarah pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Penulis menilai, dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak terjadi penganiayaan terhadap warga sipil, melainkan tindakan penyerangan menggunakan senjata api yang mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia dan empat warga lainnya mengalami luka-luka.
















