Sanksi Kode Etik Pelaku Dogiyai Berdarah Tidak Hentikan Proses Hukum di Pengadilan Ham, Polda Papua Tengah Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Oleh: Selpius Bobii, Aktivis HAM dan Eks Tapol Papua
Nabire Net pada 13 Mei 2026 melansir pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Papua Tengah, Nabire, terhadap anggota Polres Dogiyai terkait peristiwa berdarah yang terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026 di Dogiyai.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani proses etik. Empat anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kapolda Papua Tengah melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, menyampaikan bahwa pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Menurut keterangan Polda Papua Tengah, tiga anggota berinisial GR, ZPF, dan YWY dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara satu anggota lainnya, HN, dikenai PTDH karena dinilai melakukan provokasi terhadap anggota lain.
Adapun delapan anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi. Anggota berinisial AS dikenai mutasi demosi selama dua tahun karena dianggap mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sedangkan anggota berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai demosi selama dua tahun karena dinilai terlibat dalam pembakaran kendaraan.
Selain itu, Kapolsek Kamu berinisial YHA dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap anggota.
I Made Suartika juga mengungkapkan bahwa pasca putusan sidang etik pada 7 Mei 2026, seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding. Pada 11 Mei 2026, Polda Papua Tengah menerima surat pernyataan banding dan para anggota diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan memori banding.
Polda Papua Tengah Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Menurut penulis, pernyataan Polda Papua Tengah yang menyebut tiga anggota Polri diberhentikan karena “menganiaya masyarakat” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan selama peristiwa Dogiyai berdarah pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Penulis menilai, dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak terjadi penganiayaan terhadap warga sipil, melainkan tindakan penyerangan menggunakan senjata api yang mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia dan empat warga lainnya mengalami luka-luka.
Karena itu, penulis berpendapat bahwa penggunaan istilah “penganiayaan terhadap masyarakat” oleh pihak Polda Papua Tengah merupakan bentuk pernyataan yang menyesatkan publik dan tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Penulis juga merujuk pada temuan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai terkait dugaan mutilasi dua jari milik almarhum Bripda Juventus Edowai. Disebutkan bahwa dua jari tersebut dikembalikan kepada perawat di RSUD Dogiyai oleh dua anggota Polri, kemudian dijahit kembali oleh tenaga medis.
Berdasarkan informasi tersebut, penulis menduga bahwa tiga anggota Polri berinisial GR, ZPF, dan YWY yang dijatuhi PTDH sesungguhnya terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap almarhum Bripda Juventus Edowai, bukan terhadap masyarakat sipil sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penulis menilai Polda Papua Tengah tidak secara terbuka mengungkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap Bripda Juventus Edowai kepada publik. Karena itu, menurut penulis, pernyataan resmi Polda Papua Tengah dianggap sebagai upaya menutupi fakta yang sebenarnya terjadi dalam tragedi Dogiyai berdarah.
Sidang Kode Etik Dinilai Sebatas Pencitraan
Penulis juga menilai sanksi kode etik terhadap anggota Polri dalam kasus ini hanya sebatas pencitraan institusi. Menurutnya, pengalaman dalam sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa aparat TNI maupun Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil sering kali mendapatkan hukuman ringan, tidak menjalani hukuman maksimal, atau hanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
Karena itu, penulis berpendapat bahwa sidang etik terhadap 12 anggota Polri tersebut belum dapat dianggap sebagai bentuk keadilan substantif bagi para korban dan keluarga korban tragedi Dogiyai berdarah.
Proses Hukum Harus Tetap Ditempuh
Penulis menegaskan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri bukanlah akhir dari proses hukum atas peristiwa Dogiyai berdarah, melainkan awal dari proses hukum berikutnya.
Menurut penulis, baik pelaku pembunuhan terhadap Bripda Juventus Edowai maupun pelaku penembakan terhadap warga sipil harus diproses melalui jalur hukum pidana dan diadili secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis juga berpandangan bahwa peristiwa Dogiyai berdarah pada 31 Maret hingga 2 April 2026 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sehingga perlu ditangani melalui mekanisme Pengadilan HAM. ** (Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis).

















