Pelaku mengedarkan narkoba dengan modus operandi sistem tempel.

Ketiga pelaku tergiur menjual barang haram itu  karena mendapat bayaran setiap paket terjual Rp.100 ribu.

Hermanto menjelaskan diantara tersangka ini ada yang baru tinggal di Timika sekitar 6 bulan berprofesi tukang ojek. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.