Timika,papuaglobalnews.com –  Narkoba jenis sabu-sabu seberat 362 gram dan ganja seberat 32,73 gram dari tiga tersangka yakni AD, MS dan TYT di Timika dimusnahkan di Polres Mimika, Jalan Agimuga 32, Rabu 4 Juni 2025.

Ketiga tersangka yang ditangkap anggota Satresnarkoba Mimika pada April dan Mei 2025 lalu juga turut hadir dalam pemusnahan mengenakan rompi oranye yang dikawal anggota Polres Mimika.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara larutkan dalam air mendidih yang dimasak di kompor. Setelah diaduk dibuang ke tanah disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika AKBP Mursaling.

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dalam konferensi pers mengemukakan selain musnahkan barang bukti dari ketiga tersangka, ada dua orang pemasok atas nama  Masni dan Piter dari luar Papua telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.