Oleh : John NR Gobai – Wakil ketua IV DPR Papua Tengah

PEMERINTAH Kabupaten Mimika merencanakan pembangunan pelabuhan atau dermaga ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) di Kampung Otakwa, Distrik Mimika Timur Jauh, dengan estimasi anggaran sementara sekitar Rp38 miliar lebih.

Lalu bagaimana dengan Dermaga Jita?

Fakta

Masyarakat Distrik Jita dan Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sering mengalami kesulitan dengan sarana transportasi laut. Kehadirannya tentu akan sangat terbantu bila ada kapal kecil  ketika dari kampung ke kota Timika maupun sebaliknya, hanya, pelayaran terganggu dengan masih adanya beberapa area dangkal.

Pendangkalan sungai dan pinggir laut di pesisir timur Mimika acapkali menghambat mobilitas perahu ataupun speedboat. Akibatnya, motoris dan penumpang terpaksa turun dorong perahunya tatkala terkandas di area dangkal tailing sisa tambang PT Freeport yang sangat sulit dilewati.

Situasi itu mendorong saya semasa menjabat sebagai anggota DPR Papua memperjuangkan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta agar ada kapal perintis bisa berlabuh di Dermaga Sipu-Sipu. Perjuangannya berhasil.

KM Sanus 114 pernah melayari pantai Selatan, dari Pelabuhan Pomako Timika menuju Sipu-Sipu dan Agats hingga seterunya ke Merauke, ibu kota Provinsi Papua Selatan.

Selepas launching pelayanan pelayaran dari Pelabuhan Pomako, KM Sanus 114 berlayar sekali ke Distrik Jita. Ketika itu berbagai komponen masyarakat menyambutnya dengan riang gembira. Bahkan prosesi adatpun dilakukan di Dermaga Sipu-Sipu begitu kapal hendak berlabuh.

Hanya masalahnya kemudian, KM Sanus 114 dalam pelayarannya dari Timika ke Distrik Jita mengalami kendala sebelum sampai di Dermaga Sipu-Sipu lantaran terdapat beberapa tempat dangkal menyulitkan kapal berlayar normal.

Setidaknya terdapat tiga titik pendangkalan yang perlu dikeruk.

Dari pengamatan kami  pelayaran  Kapal Sabuk Nusantara 114, terdapat pendangkalan di sekitar Oulau Tiga menuju ke Sungai Muras Besar dan Sungai Agimuga.

Jarak dangkalnya kurang lebih 20 mile. Beberapa tempat dangkal itu harus dikuras supaya kapal tidak terkendala dalam pelayaran.

Komdisi Muara Pulau Tiga

Saya mengutip catatan pesan dari Nahkoda Kapal Sanus 114;

“Jadi bapak, kami kru saNus 114 sangat minta maaf yang sebesar-besarnya, kami sangat antusias untuk jadi bagian yang melayani masyarat Distrik jita, tapi menyangkut keselamatan yang tidak bisa dihindari, kami minta bapak dan pemerintah untuk lakukan perbaikan muara, kedalaman dan juga rambu- rambu biar pada saat kapal masuk aman, lancar dan bisa terus melayani masyarakat Jita. Jadi selama belum ada perbaikan muara kami khawatirkan keselamatan kapal dan penumpang dan sekiranya bapak beserta masyarakat Jita bisa mengerti dengan keadaan ini”.

Catatan untuk Freeport dan Pemda

Pihak Freeport juga harus berkontribusi dalam situasi ini. Freeport tidak bisa mengatakan itu bukan wilayah kerjanya, harus disadari bahwa oleh  dapat diduga tailing Freeport itulah yang membuat terjadinya pendangkalan di sana.

Pemprov Papua Tengah,  Pemerintah Kabupaten Mimika dan Freeport harus bisa ada langkah kongkrit membicarakan pengerukan bagian-bagian yang mengalami pendangkalan agar KM Sabuk Nusantara mudah menjangkau Dermaga Sipu-Sipu dan sekitarnya.

Jika sudah dilakukan pengerukan, tentu saja akan mempermudah lajunya kapal perintis, minimal ada alur kapal masuk yang cukup dalam dan  leluasa.

Ada apa sebenarnya Pemda Mimika berniat membangun dermaga di Otakwa tetapi tidak mengeruk  Muara Pulau Tiga agar kapal perintis bisa masuk di Dermaga Jita yang memang telah ada dermaganya? **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.