Rencana Bangun Dermaga di Otakwa, Lupakan Dermaga Jita, Ada Apa?
Dari pengamatan kami pelayaran Kapal Sabuk Nusantara 114, terdapat pendangkalan di sekitar Oulau Tiga menuju ke Sungai Muras Besar dan Sungai Agimuga.
Jarak dangkalnya kurang lebih 20 mile. Beberapa tempat dangkal itu harus dikuras supaya kapal tidak terkendala dalam pelayaran.
Komdisi Muara Pulau Tiga
Saya mengutip catatan pesan dari Nahkoda Kapal Sanus 114;
“Jadi bapak, kami kru saNus 114 sangat minta maaf yang sebesar-besarnya, kami sangat antusias untuk jadi bagian yang melayani masyarat Distrik jita, tapi menyangkut keselamatan yang tidak bisa dihindari, kami minta bapak dan pemerintah untuk lakukan perbaikan muara, kedalaman dan juga rambu- rambu biar pada saat kapal masuk aman, lancar dan bisa terus melayani masyarakat Jita. Jadi selama belum ada perbaikan muara kami khawatirkan keselamatan kapal dan penumpang dan sekiranya bapak beserta masyarakat Jita bisa mengerti dengan keadaan ini”.
Catatan untuk Freeport dan Pemda
Pihak Freeport juga harus berkontribusi dalam situasi ini. Freeport tidak bisa mengatakan itu bukan wilayah kerjanya, harus disadari bahwa oleh dapat diduga tailing Freeport itulah yang membuat terjadinya pendangkalan di sana.
Pemprov Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Freeport harus bisa ada langkah kongkrit membicarakan pengerukan bagian-bagian yang mengalami pendangkalan agar KM Sabuk Nusantara mudah menjangkau Dermaga Sipu-Sipu dan sekitarnya.
Jika sudah dilakukan pengerukan, tentu saja akan mempermudah lajunya kapal perintis, minimal ada alur kapal masuk yang cukup dalam dan leluasa.
Ada apa sebenarnya Pemda Mimika berniat membangun dermaga di Otakwa tetapi tidak mengeruk Muara Pulau Tiga agar kapal perintis bisa masuk di Dermaga Jita yang memang telah ada dermaganya? **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















