Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika hingga 5 Desember 2025 tercatat 85 persen atau Rp1,770 miliar dari target Rp2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika belum lama ini kepada papuaglobalnews.com.

Petrus mengakui dari besaran penerimaan tersebut kini masih kurang sekitar Rp230 juga untuk mencapai target.

Namun, ia berharap hingga 31 Desember 2025  penerimaan bisa mencapai 90 persen, karena melihat dengan situasi ekonomi saat ini.

Besaran retribusi parkir Pasar Sentral untuk motor (roda dua/tiga) dipungut Rp2.000 dan mobil (minibus/pickup) Rp4.000.

Pungutan tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan total pendapatan retribusi dari Pasar Sentral sekitar Rp2 miliar di tahun 2025, termasuk dari parkir, sampah, dan pelayanan pasar. **