Realisasi Penerimaan Retribusi Pasar Sentral Rp1,770 Miliar
Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika hingga 5 Desember 2025 tercatat 85 persen atau Rp1,770 miliar dari target Rp2 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika belum lama ini kepada papuaglobalnews.com.
Petrus mengakui dari besaran penerimaan tersebut kini masih kurang sekitar Rp230 juga untuk mencapai target.
Namun, ia berharap hingga 31 Desember 2025 penerimaan bisa mencapai 90 persen, karena melihat dengan situasi ekonomi saat ini.
Besaran retribusi parkir Pasar Sentral untuk motor (roda dua/tiga) dipungut Rp2.000 dan mobil (minibus/pickup) Rp4.000.
Pungutan tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan total pendapatan retribusi dari Pasar Sentral sekitar Rp2 miliar di tahun 2025, termasuk dari parkir, sampah, dan pelayanan pasar. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















