Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemerintah daerah berharap dukungan dari seluruh pihak, termasuk DPRK Mimika, agar Ranperda tersebut dapat menjadi dasar regulasi yang kuat bagi pembentukan Perusahaan Umum Daerah pengelola air minum dan limbah domestik.

“Kami berharap dukungan ini sebagai mitra pemerintah dalam penyusunan APBD bisa menjadi dasar regulasi yang kuat untuk pembentukan Perumda,” kata John.

Menurutnya, berbagai sarana penyediaan air minum yang telah tersedia di Mimika seharusnya sudah dapat dikelola secara profesional.

“Sarana yang sudah ada tidak boleh dikelola secara biasa-biasa saja. Harusnya Kabupaten Mimika ini sudah setara dengan kota dan kabupaten lain yang memiliki lembaga yang profesional,” ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen, termasuk DPRK Mimika, memberikan dukungan sehingga proses penyusunan Ranperda dapat diselesaikan dengan cepat.

John juga menyampaikan bahwa instalasi pengolahan air dan instalasi penyediaan air yang ada di Mimika direncanakan dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir 2026.

“Artinya, 2027 mau tidak mau kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan perkembangan pelayanan air minum di Mimika, disebutkan terdapat sekitar 15.000 sambungan rumah.

Program pemasangan pipa telah dimulai sejak 2014, sementara WTP dibangun oleh PT Freeport Indonesia. Namun, pelaksanaannya sempat berhenti cukup lama dan baru kembali berjalan pada 2025.

Air minum saat ini sudah dapat dinikmati sebagian masyarakat, tetapi belum maksimal karena belum adanya dasar hukum dan kelembagaan yang kuat.

Ia juga menyebutkan pelayanan di wilayah SP3, SP5 dan Koperapoka sudah berjalan, meskipun distribusinya masih terbatas sekitar dua jam sehari karena pertimbangan biaya operasional yang cukup mahal.

Pemerintah daerah berharap pada 2027 pelayanan air minum tersebut sudah dapat berfungsi secara optimal.

Program air bersih juga telah diluncurkan secara resmi di SP2 Jalur 5 pada 2025.

Namun, persoalan di lapangan masih ditemukan sejumlah fasilitas air dilaporkan dirusak dan dicuri oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab.

Hal serupa juga terjadi di wilayah Kokonao, di mana terdapat masyarakat yang memotong fasilitas jaringan air.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pengembangan pelayanan air bersih karena fasilitas yang telah dibangun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pemerintah menghadapi persoalan ketika jaringan yang dipasang hingga ke rumah-rumah masyarakat tidak dirawat dan bahkan mengalami kerusakan akibat ulah oknum,” katanya.

Bupati menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengelolaan air minum serta air limbah domestik.

Ia menjelaskan pengelolaan air minum memiliki karakter khusus dan membutuhkan kelembagaan yang profesional.

“Ini namanya badan usaha milik daerah, tetapi namanya Perumda karena air bersih di Indonesia diatur khusus. Tidak boleh bergabung dengan usaha-usaha lain,” jelasnya.

Ia mengatakan sejumlah daerah lain di Indonesia telah memiliki lembaga pengelola air minum yang profesional tetapi peninggalan Belanda.

Karena itu, Mimika perlu mempelajari tata kelola yang sudah berjalan di daerah-daerah tersebut.

Salah satu daerah yang menjadi rujukan adalah Surakarta, yang sebelumnya dikunjungi dalam rangkaian kunjungan belajar.

Ia berharap tata kelola pemerintahan dan pelayanan air minum di Mimika dapat terus ditingkatkan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

John mengatakan Ranperda tersebut sangat penting bukan hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam aspek operasional pelayanan air minum dan air limbah domestik.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan secara profesional agar lembaga yang dibentuk nantinya dapat berjalan efektif.

Menurutnya, selama ini masih menghadapi berbagai persoalan terkait pelayanan air bersih, termasuk ketika pemerintah berupaya menyambungkan jaringan hingga ke rumah masyarakat tetapi ditolak.

Bupati berharap Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menyerahkannya kepada DPRK Mimika untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara Ketua DPRK Mimika Primus menyampaikan secara kelembagaan mendukung sepenuhnya atas Ranpeda tersebut mengingat saat ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Anton Alom, Anggota Bamperda DPRK Mimika menyatakan mendukung penuh atas penyusunan Ramperda Perumda.

Ia juga menyarankan dalam pengangkatan Direksi Perumda jangan lupa mengakomodir putra-putri Amungme dan Kamoro.

Ia berharap dasar hukum Renpeda Perumda segera rampung.

Anggota Bamperda DPRK Dolfin Beanal juga mendukung penyusunan Ranperda Perumda. Karena ini berbicara tentang air kehidupan yang menjadi kebutuhan dasar. Karena pentingnya air minum ini sehingga DPRK mengambil inisiatif membentuk Pansus Air Minum mempertanyakan mengapa begitu lambat air dimanfaatkan kepada masyarakat.

Herman Tangke Pare Anggota Bamperda mendorong pembahasan penyusunan Ranperda segera diselesaikan agar masyarakat cepat menikmati air.

Herman juga mendukung atas penyusunan Ranperda dan meminta waktu kepada pemerintah hingga Pansus selesai membahas, dengan harapan hasil kerja Pansus menjadi masukan-masukan dalam penyusunan penyempurnaan Ranperda tersebut. **