Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelola Penyediaan Air Minum dan Limbah Domestik, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan konsultasi penyusunan Ranperda tersebut dilaksanakan DPUPR Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika dengan menggandeng Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), GAPAI Papua, serta UNICEF.

Konsultasi tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Katereyau, serta Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

Kepala DPUPR Mimika Inosesius Yoga dalam laporannya penyusunan Ranperda merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan, serta pengawasan dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.

“Kebutuhan akan regulasi ini semakin penting mengingat penyediaan air minum yang aman dan pengelolaan air limbah domestik yang layak merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan menetapkan Peraturan Daerah berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Kewenangan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air serta pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat.

Dalam penyelenggaraan air minum, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum memberikan kerangka penyelenggaraan SPAM yang perlu diterjemahkan sesuai kondisi, kebutuhan, karakteristik wilayah dan kemampuan daerah.

Sementara dalam pengelolaan air limbah domestik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik memberikan kerangka teknis penyelenggaraan SPALD, baik sistem setempat maupun sistem terpusat.

Selain itu, pengelolaan air limbah domestik memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menjadi landasan bagi pengendalian pencemaran dan perlindungan kualitas lingkungan hidup.

Dengan demikian, pengaturan di tingkat daerah diperlukan untuk memastikan pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan secara terpadu dengan upaya perlindungan sumber air dan lingkungan hidup.

Ia melaporkan pembentukan Perda juga diperlukan untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan dasar masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum.

Melibatkan UNICEF dan Jejaring AMPL

menurut Inosesius, proses penyusunan Ranperda dilaksanakan secara bertahap melalui inventarisasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, kajian regulasi, konsultasi teknis, penyusunan substansi Ranperda, serta pembahasan dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPUPR memperoleh dukungan dan pendampingan melalui kerja sama dengan UNICEF dan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).

Kerja sama tersebut diharapkan memberikan penguatan dari sisi kebijakan, teknis, kelembagaan, serta pendekatan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat.

Adapun tahapan konsultasi yang telah dan akan dilakukan, yakni:

Tahap I, pada 29 April 2026, telah dilaksanakan konsultasi publik bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Mimika.

Tahap II, pada 17-19 Juni 2026, telah dilakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga yang bertempat di AONE Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan belajar di Perumda Air Minum Toya Wening Surakarta.

Tahap III, pada 12 Agustus 2026, dilaksanakan konsultasi dengan Bapemperda DPRK Kabupaten Mimika bertempat di Hotel Swiss-Belinn Timika.

Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, dalam sambutan mengatakan Bupati Mimika bersama jajaran pemerintah daerah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penyediaan air minum dan sanitasi.

Menurutnya, air minum dan sanitasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

“Kita tahu bahwa sarana sudah ada. Kami melihat di sini ada sarana instalasi pengolahan air, yang luar biasa. Dari sumbernya bisa langsung diminum. Kami juga melihat ada jaringan distribusi hingga ke rumah-rumah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPUPR, saat ini terdapat sekitar 15.000 sambungan rumah.

Namun, menurut Reza, sarana yang telah tersedia tersebut belum berfungsi secara optimal dan belum memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.

“Air dan sanitasi ini adalah hal yang mendasar dan penting untuk masa depan anak-anak. Kami melihat sarana sudah ada dan ini harus berfungsi,” katanya.

Ia mengatakan salah satu persoalan yang dikaji belum adanya lembaga yang profesional dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, pembentukan lembaga profesional juga membutuhkan dasar hukum yang kuat serta regulasi yang sinkron dengan regulasi nasional.

Karena itu, UNICEF bersama Jejaring AMPL memberikan dukungan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Reza menjelaskan Jejaring AMPL merupakan lembaga di tingkat nasional yang memiliki jaringan dengan tenaga ahli dan profesional, termasuk dengan kementerian.

Salah satu tenaga ahli yang dilibatkan adalah Muhamad Mova Al Afghani, yang merupakan ahli hukum air.

Menurut Reza, Al Afghani juga terlibat dalam penyusunan rancangan undang-undang mengenai air dan sanitasi, baik oleh DPR maupun Kementerian Pekerjaan Umum.

Bupati: 2027 Harus Sudah Memiliki Kelembagaan yang Kuat

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemerintah daerah berharap dukungan dari seluruh pihak, termasuk DPRK Mimika, agar Ranperda tersebut dapat menjadi dasar regulasi yang kuat bagi pembentukan Perusahaan Umum Daerah pengelola air minum dan limbah domestik.

“Kami berharap dukungan ini sebagai mitra pemerintah dalam penyusunan APBD bisa menjadi dasar regulasi yang kuat untuk pembentukan Perumda,” kata John.

Menurutnya, berbagai sarana penyediaan air minum yang telah tersedia di Mimika seharusnya sudah dapat dikelola secara profesional.

“Sarana yang sudah ada tidak boleh dikelola secara biasa-biasa saja. Harusnya Kabupaten Mimika ini sudah setara dengan kota dan kabupaten lain yang memiliki lembaga yang profesional,” ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen, termasuk DPRK Mimika, memberikan dukungan sehingga proses penyusunan Ranperda dapat diselesaikan dengan cepat.

John juga menyampaikan bahwa instalasi pengolahan air dan instalasi penyediaan air yang ada di Mimika direncanakan dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir 2026.

“Artinya, 2027 mau tidak mau kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan perkembangan pelayanan air minum di Mimika, disebutkan terdapat sekitar 15.000 sambungan rumah.

Program pemasangan pipa telah dimulai sejak 2014, sementara WTP dibangun oleh PT Freeport Indonesia. Namun, pelaksanaannya sempat berhenti cukup lama dan baru kembali berjalan pada 2025.

Air minum saat ini sudah dapat dinikmati sebagian masyarakat, tetapi belum maksimal karena belum adanya dasar hukum dan kelembagaan yang kuat.

Ia juga menyebutkan pelayanan di wilayah SP3, SP5 dan Koperapoka sudah berjalan, meskipun distribusinya masih terbatas sekitar dua jam sehari karena pertimbangan biaya operasional yang cukup mahal.

Pemerintah daerah berharap pada 2027 pelayanan air minum tersebut sudah dapat berfungsi secara optimal.

Program air bersih juga telah diluncurkan secara resmi di SP2 Jalur 5 pada 2025.

Namun, persoalan di lapangan masih ditemukan sejumlah fasilitas air dilaporkan dirusak dan dicuri oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab.

Hal serupa juga terjadi di wilayah Kokonao, di mana terdapat masyarakat yang memotong fasilitas jaringan air.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pengembangan pelayanan air bersih karena fasilitas yang telah dibangun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pemerintah menghadapi persoalan ketika jaringan yang dipasang hingga ke rumah-rumah masyarakat tidak dirawat dan bahkan mengalami kerusakan akibat ulah oknum,” katanya.

Bupati menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengelolaan air minum serta air limbah domestik.

Ia menjelaskan pengelolaan air minum memiliki karakter khusus dan membutuhkan kelembagaan yang profesional.

“Ini namanya badan usaha milik daerah, tetapi namanya Perumda karena air bersih di Indonesia diatur khusus. Tidak boleh bergabung dengan usaha-usaha lain,” jelasnya.

Ia mengatakan sejumlah daerah lain di Indonesia telah memiliki lembaga pengelola air minum yang profesional tetapi peninggalan Belanda.

Karena itu, Mimika perlu mempelajari tata kelola yang sudah berjalan di daerah-daerah tersebut.

Salah satu daerah yang menjadi rujukan adalah Surakarta, yang sebelumnya dikunjungi dalam rangkaian kunjungan belajar.

Ia berharap tata kelola pemerintahan dan pelayanan air minum di Mimika dapat terus ditingkatkan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

John mengatakan Ranperda tersebut sangat penting bukan hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam aspek operasional pelayanan air minum dan air limbah domestik.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan secara profesional agar lembaga yang dibentuk nantinya dapat berjalan efektif.

Menurutnya, selama ini masih menghadapi berbagai persoalan terkait pelayanan air bersih, termasuk ketika pemerintah berupaya menyambungkan jaringan hingga ke rumah masyarakat tetapi ditolak.

Bupati berharap Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menyerahkannya kepada DPRK Mimika untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara Ketua DPRK Mimika Primus menyampaikan secara kelembagaan mendukung sepenuhnya atas Ranpeda tersebut mengingat saat ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Anton Alom, Anggota Bamperda DPRK Mimika menyatakan mendukung penuh atas penyusunan Ramperda Perumda.

Ia juga menyarankan dalam pengangkatan Direksi Perumda jangan lupa mengakomodir putra-putri Amungme dan Kamoro.

Ia berharap dasar hukum Renpeda Perumda segera rampung.

Anggota Bamperda DPRK Dolfin Beanal juga mendukung penyusunan Ranperda Perumda. Karena ini berbicara tentang air kehidupan yang menjadi kebutuhan dasar. Karena pentingnya air minum ini sehingga DPRK mengambil inisiatif membentuk Pansus Air Minum mempertanyakan mengapa begitu lambat air dimanfaatkan kepada masyarakat.

Herman Tangke Pare Anggota Bamperda mendorong pembahasan penyusunan Ranperda segera diselesaikan agar masyarakat cepat menikmati air.

Herman juga mendukung atas penyusunan Ranperda dan meminta waktu kepada pemerintah hingga Pansus selesai membahas, dengan harapan hasil kerja Pansus menjadi masukan-masukan dalam penyusunan penyempurnaan Ranperda tersebut. **