Berkaitan dengan itu kepada masyarakat yang mempunyai lahan di sekitar pinggir jalan tersebut, Pieter mengingatkan dalam membangun rumah atau tempat usaha harus jaraknya jauh dari bahu jalan agar kedepan mempunyai area parkir.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Pieter menyampaikan dalam waktu dekat akan berdiskusi lintas OPD untuk melakukan penertiban bangunan liar yang sifatnya sementara yang letaknya rapat dengan bahu jalan.

Menurutnya, sesuai aturan jarak 20 meter dari as jalan ke sisi kiri dan kanan menjadi area kosong tanpa ada bangunan yang difungsikan sebagai tempat pembangunan drainase, tiang listrik, tiang telekom, jaringan air bersih dan fasilitas umum lainnya.

Berkaitan dengan penyediaan ruang kosong tersebut PUPR akan menyurati dan mengingatkan kepada pemerintah distrik dalam mengeluarkan surat rekomendasi pendirian bangunan harus memperhatikan hal tersebut. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.