PUPR Bakal Lebarkan Jalan Pertigaan W.R Soepratman Tembus Hasanuddin
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Kabupaten Mimika dalam tahun ini bakal melakukan pekerjaan pelebaran jalan dari pertigaan Wage Rudolf Soepratman-Petrosea tembus Jalan Hasanuddin. Pelabaran akses jalan tersebut selain tembus Hasanuddin juga menghubungkan Jalan Busiri Ujung sebagai akses alternatif utama dalam mengurangi tingkat kemacetan di Jalan Budi Utomo yang kini diberlakukan satu arah.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas PUPR Inosensius Yoga Pribadi melalui Pieter Edoway, Sekretaris Dinas PUPR kepada papuaglobalnews.com di Timika, Selasa 14 Oktober 2025.
Pieter menjelaskan, dengan dibukanya akses jalan tersebut memperpendek jalur tempuh pengendara yang hendak ke Petrosea atau SP2 maupun sebaliknya ke Jalan Hasanuddin dan wilayah Busi Ujung tanpa harus melewati Jalan Budi Utomo atau Jalan Yos Sudarso. Dengan demikian, selain memperpendek jarak tempuh juga mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam kerja pagi maupun sore hari diwaktu pulang kerja.
Namun, Pieter menyoroti masyarakat yang kini mulai membangun rumah atau tempat usaha yang terlalu rapat dengan pinggir jalan bahkan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Wilayah DAS tidak boleh dibangun, karena itu akan hambat aliran air dan sampah ketika hujan serta menyulitkan pada saat membersihkan,” ujar Pieter.
Berkaitan dengan itu kepada masyarakat yang mempunyai lahan di sekitar pinggir jalan tersebut, Pieter mengingatkan dalam membangun rumah atau tempat usaha harus jaraknya jauh dari bahu jalan agar kedepan mempunyai area parkir.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Pieter menyampaikan dalam waktu dekat akan berdiskusi lintas OPD untuk melakukan penertiban bangunan liar yang sifatnya sementara yang letaknya rapat dengan bahu jalan.
Menurutnya, sesuai aturan jarak 20 meter dari as jalan ke sisi kiri dan kanan menjadi area kosong tanpa ada bangunan yang difungsikan sebagai tempat pembangunan drainase, tiang listrik, tiang telekom, jaringan air bersih dan fasilitas umum lainnya.
Berkaitan dengan penyediaan ruang kosong tersebut PUPR akan menyurati dan mengingatkan kepada pemerintah distrik dalam mengeluarkan surat rekomendasi pendirian bangunan harus memperhatikan hal tersebut. **

































