Dikatakan, pemutakhiran data ini penting untuk mengidentifikasi peserta yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai PBI APBD.

Selain itu, pemerintah juga mulai menghitung keberlanjutan pembiayaan program JKN pada tahun 2026. Termasuk di dalamnya memastikan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, Pemkab Mimika, serta kemungkinan dukungan dari YPMAK bagi masyarakat miskin yang belum terakomodasi.

Dinkes Mimika melaporkan bahwa kepesertaan JKN di Mimika saat ini tercatat mencapai 106 persen, setelah dilakukan pendataan menyeluruh. Dengan demikian, kepesertaan JKN di Mimika telah mencapai 100 persen dan memenuhi standar UHC.

Melalui kegiatan ini, Bupati berharap proses rekonsiliasi dan validasi data dapat terus dilakukan secara berkala. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta seluruh organisasi perangkat daerah, guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang berkualitas bagi warga Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.