Program JKN di Mimika Sudah 12 Tahun, Data Kepesertaan Masih Jadi Tantangan
Timika, papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Mimika telah berjalan memasuki tahun ke-12 sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014. Meski demikian, persoalan terkait kepesertaan masih menjadi tantangan.
“Kabupaten Mimika selama lima tahun berturut-turut berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan telah menerima penghargaan UHC Award sebanyak dua kali sebagai wujud kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Prestasi ini harus dipertahankan,” jelas John Rettob dalam sambutan yang dibacakan oleh Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika pada pembukaan Rekonsiliasi dan Validasi Data Kepesertaan JKN Timika yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (Dinkes) disalah satu hotel di Timika, Rabu 19 November 2025.
John juga menegaskan, pemerintah tidak menutup mata bahwa masih terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, atau sudah menjadi peserta namun statusnya tidak aktif.
Bupati juga menegaskan kegiatan rekonsiliasi dan validasi difokuskan pada pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, yang iurannya menjadi tanggung jawab Pemkab Mimika. Dari total 42.172 jiwa PBI APBD, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 19 miliar.
“Anggaran ini tidak sedikit. Karena itu, data peserta harus benar-benar valid agar iuran pemerintah daerah tidak terbuang sia-sia,” tegas Bupati.
Dikatakan, pemutakhiran data ini penting untuk mengidentifikasi peserta yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai PBI APBD.
Selain itu, pemerintah juga mulai menghitung keberlanjutan pembiayaan program JKN pada tahun 2026. Termasuk di dalamnya memastikan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, Pemkab Mimika, serta kemungkinan dukungan dari YPMAK bagi masyarakat miskin yang belum terakomodasi.
Dinkes Mimika melaporkan bahwa kepesertaan JKN di Mimika saat ini tercatat mencapai 106 persen, setelah dilakukan pendataan menyeluruh. Dengan demikian, kepesertaan JKN di Mimika telah mencapai 100 persen dan memenuhi standar UHC.
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap proses rekonsiliasi dan validasi data dapat terus dilakukan secara berkala. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta seluruh organisasi perangkat daerah, guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang berkualitas bagi warga Mimika. **














