Ia mengemukakan BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya dengan sebutan Jamsostek.

Adapun manfaat dari setiap program:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan berangkat dan pulang kerja, dengan biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung.

Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja tidak lagi bekerja atau saat mencapai usia pensiun. Sebagian dana juga bisa dicairkan untuk persiapan pensiun atau kepemilikan rumah.

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi peserta saat memasuki masa pension dapat diambil sekalian atau pertahap.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, serta beasiswa pendidikan untuk anak peserta.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menjelaskan, mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat secara online melalui situs resmi atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan datang ke kantor cabang terdekat. Pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan untuk karyawan penerima upah atau secara mandiri untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Siapkan dokumen seperti KTP dan NPWP untuk pendaftaran. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.