Timika,papuaglobalnews.com – Peternak Ayam Broiler Orang Asli Papua (OAP) dan Nusantara yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Ayam Broiler Lokal  OAP dan Nusantara mendapat pembekalan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pembekalan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gilang Rahadian, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama stafnya Rizki Gumai dalam sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pelatihan Manajemen Pemeliharaan Ayam Potong pada Peternak Ayam Potong Lokal di Timika digagas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan) Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 6 November 2025.

Gilang Rahadian, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mimika menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja di Indonesia dari risiko-resiko sosial yang bisa terjadi seperti mengalami suatu Jaminan Kecelakaan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah inisiasi mengundang BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakaan kepada peternak,” ujarnya,

Sementara Rizki Gumai, staf BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program ini memberikan berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kerja, bantuan saat kehilangan pekerjaan, dana pensiun, serta santunan jika terjadi kecelakaan atau kematian.

Ia mengelaskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan beragam profesi seperti tukang ojek, artis, tukang bakso, sol sepatu, pedagang, karyawan stasta, sopir, juru masak dan lain-lain.

Rizki menjelaskan peserta  profesi tukang ojek, sopir, peternak ayam dan lainnya yang mengalami musibah saat menjalankan pekerjaan dapat diklaim untuk mendapatkan pelayanan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Keternagakerjaan juga menanggung biaya pengganti trasportasi yang dikeluarkan saat dievakuasi dari tempat kejadian menuju rumah sakit.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pendidikan diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Yang meninggal dunia menerima Rp42 juta.

Ia mengemukakan BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya dengan sebutan Jamsostek.

Adapun manfaat dari setiap program:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan berangkat dan pulang kerja, dengan biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung.

Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja tidak lagi bekerja atau saat mencapai usia pensiun. Sebagian dana juga bisa dicairkan untuk persiapan pensiun atau kepemilikan rumah.

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi peserta saat memasuki masa pension dapat diambil sekalian atau pertahap.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, serta beasiswa pendidikan untuk anak peserta.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menjelaskan, mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat secara online melalui situs resmi atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan datang ke kantor cabang terdekat. Pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan untuk karyawan penerima upah atau secara mandiri untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Siapkan dokumen seperti KTP dan NPWP untuk pendaftaran. **