Praktik korupsi yang dilakukan demi memperkaya diri sendiri perlu ditindak tegas secara hukum positif. Sebab korupsi dapat merusak semua sendi-sendi kehidupan berdomokrasi, merugikan kepentingan banyak orang dan tidak dapat terciptanya suatu negara yang berjiwa sosial.

Faktor pemicu seseorang atau sekelompok orang korupsi dimana adanya keinginan dari dalam diri akan suatu kebutuhan yang belum tercukupi. Seperti terjadi di negara kita sekarang ini. Masih banyak orang melakukan korupsi secara besar-besaran tanpa rasa malu hanya untuk kepuasan dan kepentingan diri sendiri serta keluarganya. Indonesia kini digolongkan sebagai negara dengan praktek korupsi terbesar mencapai 80 persen.

Praktek korupsi bukanlah suatu hal yang baik untuk kita patuhi, tiru dan dipelajari, melainkan ditolak dan diberantaskan. Karena sangatlah berbahaya dalam suatu negara. Tindakan korupsi dapat berakibat fatal bagi kalangan masyarakat kecil  dan merugikan negara.

Dalam upaya pemberantasan korupsi ini membutuhkan peran penting pemerintah;

Pertama, memperkuat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat penegakan hukum (AHP) di dalamnya Kepolisian, Kejaksaaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan untuk sungguh-sungguh menegakan hukum terhadap pelaku.

Kedua, menyiapkan materi sosialisasi dan edukasi yang menjangkau semua level mulai dari anak usia dini di lembaga pendidikan hingga para pejabat tinggi negara, yang berisikan tidak terjerumus dalam kasus korupsi. Melalui edukasi berjenjang dan berkelanjutan selain mengingatkan bahwa tindakan korupsi melanggar norma-norma hukum positif dan agama juga merugikan banyak pihak serta meninggalkan jejak sejarah terburuk untuk diri sendiri. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.