Oleh :  Priskalian Lida Wonga

HIDUP di tengah dunia yang serba modern sekarang ini, ada begitu banyak sekali terjadi kasus-kasus korupsi di berbagai negara. Indonesia menjadi salah satunya, sebagai negara berkembang dengan tingkat penanganan kasus korupsi terbesar. Korupsi kini bukan lagi suatu hal yang  tabu tetapi sudah menjadi budaya meskipun itu dapat merugikan suatu negara. Di negara Indonesia sendiri, korupsi bukanlah hal yang asing bagi kalangan masyarakat melainkan sudah menjadi makanan sehari-hari bagi kalangan oknum penguasa. Beredarnya informasi tentang pelaku korupsi ditampilkan di media televisi, media online dan cetak secara terang-terangan tanpa ada rahasia dan malu ditonton jutaan masyarakat dunia.

Berangkat dari perspektif ini, penulis menilai, orang-orang yang melakukan korupsi mulai kalangan pejabat paling rendah hingga tinggi, politikus, pegawai negeri, bahkan dari kalangan para artis disebabkan faktor tuntutan kebutuhan ekonomi dengan tujuan memperkaya diri dan keluarga, meskipun mereka sadar memiliki implikasi negatif.

Secara umum pengaruh terbesar korupsi adalah kerugian keuangan negara yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat secara umum. Di mana masyarakat akan kehilangan alokasi dana bantuan sosial dari pemerintah. Implikasi negatif lainnya terjadinya ketimbangan sosial yang kaya tetap kaya dan rakyat kecil yang hidup susah semakin miskin. Masifnya praktek korupsi menjadi bagian penghabat pertumbuhan pembangunan  di segala aspek.

Menurut hemat penulis, faktor-faktor menyebabkan korupsi itu terjadi diantaranya, adanya peluang dan kesempatan (kekuasaan), tingginya kebutuhan yang tidak sebanding dengan  penghasilan.

Pemerintah adalah orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memimpin serta mengatur dalam suatu pemerintahan. Korupsi saat ini berkaitan erat dengan perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai pemerintahan yang secara tidak wajar dan tidak legal berusaha memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan rakyat kepada mereka.

Praktik korupsi yang dilakukan demi memperkaya diri sendiri perlu ditindak tegas secara hukum positif. Sebab korupsi dapat merusak semua sendi-sendi kehidupan berdomokrasi, merugikan kepentingan banyak orang dan tidak dapat terciptanya suatu negara yang berjiwa sosial.

Faktor pemicu seseorang atau sekelompok orang korupsi dimana adanya keinginan dari dalam diri akan suatu kebutuhan yang belum tercukupi. Seperti terjadi di negara kita sekarang ini. Masih banyak orang melakukan korupsi secara besar-besaran tanpa rasa malu hanya untuk kepuasan dan kepentingan diri sendiri serta keluarganya. Indonesia kini digolongkan sebagai negara dengan praktek korupsi terbesar mencapai 80 persen.

Praktek korupsi bukanlah suatu hal yang baik untuk kita patuhi, tiru dan dipelajari, melainkan ditolak dan diberantaskan. Karena sangatlah berbahaya dalam suatu negara. Tindakan korupsi dapat berakibat fatal bagi kalangan masyarakat kecil  dan merugikan negara.

Dalam upaya pemberantasan korupsi ini membutuhkan peran penting pemerintah;

Pertama, memperkuat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat penegakan hukum (AHP) di dalamnya Kepolisian, Kejaksaaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan untuk sungguh-sungguh menegakan hukum terhadap pelaku.

Kedua, menyiapkan materi sosialisasi dan edukasi yang menjangkau semua level mulai dari anak usia dini di lembaga pendidikan hingga para pejabat tinggi negara, yang berisikan tidak terjerumus dalam kasus korupsi. Melalui edukasi berjenjang dan berkelanjutan selain mengingatkan bahwa tindakan korupsi melanggar norma-norma hukum positif dan agama juga merugikan banyak pihak serta meninggalkan jejak sejarah terburuk untuk diri sendiri. **