Ketiga, Keterlibatan aktif dalam industrialisasi kayu sehingga hasil hutan tidak hanya menjadi bahan mentah melainkan mampu menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan pemilik lahan.

Arham yang sudah dua periode menahkodai HIPMI Mimika ini, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Tengah yang telah memberikan dukungan dan melantik badan pengurus untuk lima tahun kedepan.

Sebagai ketua, ia memastikan amanah yang diberikan ini akan dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Kami percaya dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dapat menjadi penggerak ekonomi lokal yang memberikan manfaat untuk masyarakat berwawasan luas dalam bingkai Papua Tengah sebagai gerbang Cendrawasih dan Mimika Rumah Kita yang harus dijaga bersama,” ungkapnya.

Sementara, Hj. Nurlisnawati Siregar selaku ketua panitia dalam laporan melaporkan, dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai hasil musyawarah pembentukan panitia pelantikan pengurus HIPKAL Kabupaten Mimika periode 2025-20230.

Ia menyampaikan tujuan pelantikan ini untuk mengesahkan dan memperkenalkan struktur kepengurusan HIKAL Mimika lima tahun kedepan sekaligus meneguhkan komitmen para pengusaha kayu lokal untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah secara legal, berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, menjalin sinergi antara HIPKAL dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kehutanan serta pemangku kepentingan lainnya, dalam mengelola potensi sumber daya hutan secara bijak.

Melalui pelantikan ini, ia berharap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sektor kehutanan yang produktif, berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.