Penataan Nama Jalan di Kota Timika, Dinas PUPR Masih Menunggu Perbup
Timika,papuaglobalnews.com – Proses penataan nama jalan di dalam Kota Timika, Kabupaten Mimika oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan jalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi kepada papuaglobalnews.com belum lama ini.
“Untuk saat ini ada pemasangan nama-nama jalan, itu masih bersifat penanda atau sementara berdasarkan sebutan warga setempat. Tetapi bagi masyarakat yang merasa tidak setuju atau keberatan dengan nama jalan yang kini dipasang oleh pemerintah, silakan memberikan masukan, bukan dengan merusak fasilitas papan nama jalan yang sudah dibangun bagus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan saat ini Peraturan Daerah tentang pemberian nama jalan sudah ada. Khusus jalan protokol dapat diberikan nama tokoh-tokoh nasional atau para pahlawan nasional, sedangkan jalan lingkungan dapat diberi nama tokoh penting masyarakat Mimika yang dinilai memiliki jasa besar terhadap pembangunan daerah atau sesuai dengan kekhasan lokalitas.
Menurut Yoga, dengan adanya Peraturan Bupati nantinya menjadi dasar hukum dalam penataan serta pemberian nama-nama jalan di Kota Timika.
Ia mencontohkan salah satu ruas jalan yang akan ditata ulang adalah Jalan Cenderawasih yang saat ini dinilai terlalu panjang, yakni mulai dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Check Point Kuala Kencana.
Karena itu, dengan adanya Perbup nantinya penamaan jalan akan ditata kembali sesuai ketentuan. Dalam aturan tersebut, setiap ruas jalan yang memiliki pertigaan atau perempatan harus memiliki nama jalan yang berbeda.
Misalnya, dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Bundaran Petrosea tetap bernama Jalan Cenderawasih. Selanjutnya dari Bundaran Petrosea hingga pertigaan Keuskupan Timika akan diberi nama jalan lain. Begitu pula dari pertigaan Keuskupan Timika hingga Bundaran SP2 serta dari Bundaran SP2 sampai Check Point Kuala Kencana juga akan menggunakan nama yang berbeda.
Yoga menjelaskan Perbup tersebut akan disusun oleh Dinas PUPR dengan melibatkan kalangan akademisi serta pihak-pihak yang berkompeten. Setelah itu rancangan Perbup akan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses dan disahkan oleh Bupati.
Dengan adanya Perbup tersebut, penataan kembali nama jalan di Kota Timika dapat dilakukan secara resmi. Program ini merupakan salah satu kegiatan dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR yang direncanakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026.
Yoga menambahkan perubahan nama jalan nantinya secara otomatis juga akan berdampak pada perubahan alamat kantor pemerintahan, tempat usaha maupun kop surat yang sebelumnya menggunakan alamat lama. **























