Selain itu, guna menunjang pembangunan dan penataan kawasan pemukiman serta pariwisata di atas lahan seluas enam hektare, Pemerintah Kampung Nawaripi juga meminta pengadaan 3.150.000 paving block ukuran 20 x 10 sentimeter kepada PTFI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Norman berharap PTFI dapat memberikan izin pengambilan material tailing di Sungai Aikwa sekaligus memfasilitasi secara teknis terkait pengambilan, pengangkutan dan penggunaan material tersebut.

“Terutama melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemanfaatan material ini tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia memastikan Pemerintah Kampung Nawaripi dalam pengelolaan dan pemanfaatan material sirsat tailing tersebut semata-mata untuk kepentingan pembangunan masyarakat adat Nawaripi.

Norman juga menegaskan pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup.

Selain permintaan material sirsat tailing kepada PTFI, Pemerintah Kampung Nawaripi juga telah mengajukan proposal dan surat permohonan izin Pertambangan Rakyat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Timika.

“Proses perizinannya saat ini sedang berproses di Kantor Wakil Presiden RI,” tutupnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.