Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kampung (Pemkam) bersama Bamuskam Kampung Nawaripi mengajukan proposal permohonan pengambilan material galian C kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui Department Social Local Development (SLD) PTFI di Office Building Kuala Kencana, Rabu 6 Mei 2026.

Proposal tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mimika, Ketua DPRK Mimika, Forkopimda, dan sejumlah pihak terkait lainnya guna mendukung pembangunan kawasan pariwisata dan pemukiman warga di Paieve Mile 21.

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun mengatakan, proposal yang diserahkan ke PTFI merupakan permohonan pengambilan material sebanyak 220.000 truk.

“Material ini akan digunakan untuk menimbun lokasi pariwisata dan perumahan masyarakat di Mile 21. Sementara sisanya akan dikelola Pemerintah Kampung, Koperasi Desa Merah Putih Kampung Nawaripi dan BUMDes Nawaripi,” ujar Norman.

Ia menjelaskan, pengusulan permintaan material galian C tersebut sesuai hasil Musrenbang Kampung Januari 2026 lalu dan berdasarkan hasil koordinasi dengan PTFI melalui Department Social Local Development (SLD) melalui Goodlied Ibon.

Menurut Norman, permintaan material galian C kepada PTFI sesungguhnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan masyarakat Nawaripi, Koperapoka dan Nayaro yang lahannya telah dibebaskan dan ditandatangani Kepala Kampung Nawaripi serta diketahui Kepala Distrik Wania pada tahun 2024.

Untuk memenuhi pembangunan di lokasi Mile 21 seluas 100 hektare dengan ketinggian timbunan tiga meter, dibutuhkan material dengan kapasitas mobil 15 kubik sehingga total kebutuhan mencapai sekitar 240.000 reit.

Jumlah material yang sangat besar itu secara teknis direncanakan diambil dari pasir sisa tambang (sirsat) milik PTFI yang berada di sekitar aliran Sungai Aikwa.

Selain itu, guna menunjang pembangunan dan penataan kawasan pemukiman serta pariwisata di atas lahan seluas enam hektare, Pemerintah Kampung Nawaripi juga meminta pengadaan 3.150.000 paving block ukuran 20 x 10 sentimeter kepada PTFI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Norman berharap PTFI dapat memberikan izin pengambilan material tailing di Sungai Aikwa sekaligus memfasilitasi secara teknis terkait pengambilan, pengangkutan dan penggunaan material tersebut.

“Terutama melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemanfaatan material ini tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia memastikan Pemerintah Kampung Nawaripi dalam pengelolaan dan pemanfaatan material sirsat tailing tersebut semata-mata untuk kepentingan pembangunan masyarakat adat Nawaripi.

Norman juga menegaskan pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup.

Selain permintaan material sirsat tailing kepada PTFI, Pemerintah Kampung Nawaripi juga telah mengajukan proposal dan surat permohonan izin Pertambangan Rakyat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Timika.

“Proses perizinannya saat ini sedang berproses di Kantor Wakil Presiden RI,” tutupnya. **