Penetapan hari libur dan cuti bersama ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Adapun hari libur resmi dan cuti bersama di Kabupaten Mimika selama Februari dan Maret 2026 sebagai berikut:

  1. Kamis, 5 Februari 2026: Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
  2. Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  4. Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  5. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  6. Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  7. Jumat, 20 Maret 2026 serta Senin hingga Selasa, 23-24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Mimika Johannes Rettob. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.