Pemkab Mimika Tetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Februari-Maret 2026
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama untuk Bulan Februari dan Maret tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Timika pada 3 Februari 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala OPD dan Kepala Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, pimpinan TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sekolah dan perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Mimika.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Adapun hari libur resmi dan cuti bersama di Kabupaten Mimika selama Februari dan Maret 2026 sebagai berikut:
- Kamis, 5 Februari 2026: Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
- Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Jumat, 20 Maret 2026 serta Senin hingga Selasa, 23-24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Mimika Johannes Rettob. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















