Pemkab Mimika akan Bongkar Lapak Ilegal Penjualan Beras di Samping Pasar Sentral
John menyampaikan para penjual beras tersebut selama ini membayar sewa lahan kepada oknum warga bukan kepada pemerintah.
“Kita harus tertibkan agar dikosongkan. Karena lahan itu milik pemerintah,” ujar John.
Sementara Abriyanti Nuhuyanan, Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan mengungkapkan lahan di samping Pasar Sentral yang bagian depan dibangun lapak penjualan beras sudah memiliki sertipikat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















