Pengalihan BASS ke GENTING dengan alasan selama ini diberikan telur, susu atau kacang hijau oleh pemerintah dinilai kurang tepat sasaran. Karena setelah dimasak atau susunya diputar yang minum atau makan semua anggota keluarga. Namun berat badan anak yang stunting setelah bantuan makanan bergizi habis tidak mengalami peningkatan.

“Jadi sistemnya uang 15.000 ini diberikan kepada kader untuk belanja. Setelah masak serahkan kepada anak tersebut untuk makan siang. Makanan yang dimasak didampingi ahli gizi Puskesmas setempat,” katanya.

Pemberian makanan bergizi dalam program GENTING selain oleh Pemerintah Daerah, para pengusaha dapat berpartisipasi menjadi Gerakan Orangtua Asuh Cegah Stunting.

Untuk di Kabupaten Mimika, tahun 2024 lalu telah melaksanakan pelantikan Bapak Asuh Anak Stunting melibatkan PT Freeport Indonesia.

“Tahun ini meskipun masih tahap sosialisasi, kalau sudah ada dananya tetap lanjutkan bapak asuh anak stunting. Intinya sebelumnya dalam bentuk bantuan bama sekarang kita ganti dengan siapkan makanan siap makan,” katanya.

Selain itu, katanya, tahun 2024, Dinas Sosial membagikan telur ayam dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membagikan DOC ayam broiler untuk masyarakat. Dalam pembagian ini didampingi oleh Priska Kuum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Mimika.

“Kita semua harap program ini dapat membantu perbaiki gizi anak-anak yang dengan stunting agar tumbuh sehat dan cerdas seperti anak yang lain,” harapnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.