Timika,papuaglobalnews.com – Dua anggota TPNPB Kodap IV Sorong Raya dilaporkan hilang dalam serangan bom drone militer Indonesia di Kampung Susumuk Dusun Kawen, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya sejak Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 hingga Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIT.

Demikian disampaikan Sebby Sambom, Jubir TPNPB dalam siaran pers ke III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima, Minggu, 4 Oktober 2026.

Sebby menyampaikan ini berdasarkan laporan resmi Komandan Operasi TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Mayor Manfred Fatem kepada Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.

Mayor Manfred Fatem melaporkan dalam penyerangan itu pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya dibawa pimpinan wakil panglima dan dirinya bersama pasukan Kowip 2 Rumana dibawa pimpinan Samuel Assem dan pasukan 3 Batalyon TPNPB yakni, Batalyon Ayosami yang dipimpin Mayor Anton Fatem. Selain itu Batalyon Buaya dipimpin oleh Mayor Seth Fatem dan Batalyon Karef Hamit yang dipimpin Mayor Yohanis Ky bersama pasukan dari Korps Wanita.

Ia mengaku saat ini pasukan  sudah kembali ke markas TPNPB diluar dari Kampung Susumuk dan Dusun Kawen.

Mayor Manfred Fatem juga menyampaikan dalam serangan aparat militer Indonesia selain mengakibatkan dua anggota TPNPB hilang namun pasukan lainnya selamat.

Mayor Manfred Fatem juga melaporkan aparat militer Indonesia melakukan serangan bom di pemukiman warga sipil di Maybrat sejak Sabtu malam hingga Minggu pukul 06.00 WIT belum diketahui jatuhnya korban jiwa dari warga sipil.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.