Timika,papuaglobalnews.com –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran Narkotika lintas provinsi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dalam operasi beruntun berlangsung sejak Senin 21 September 2026 malam hingga Selasa 22 September 2026 dini hari. Dalam operasi itu, aparat berhasil meringkus tiga pria yang tergabung dalam satu jaringan pengedar sabu di wilayah Timika bersama barang bukti 39 paket sabu.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K. yang dikonfirmasi media pada Kamis 1 Oktober 2026  menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33).

Solosa menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika, guna menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sosial.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan secara tertutup.

Pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria (tersangka R) yang memarkirkan sepeda motornya di area tersebut.

Pada saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu berukuran kecil. R merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas dari Lapas Morowali tahun lalu.

Dari hasil interogasi, R mengaku mendapatkan barang haram itu dari N temannya, yang tinggal di Jalan SP 4, Jalur 7, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.

Satu jam berselang, tepatnya pukul 23.00 WIT, petugas langsung bergerak melaksanakan penagkapan terhadap N di kediamannya. Tersangka N tidak bisa mengelak. Di hadapan polisi N mengakui telah menyuplai sabu kepada R.

N juga menyebut sabu tersebut sebenarnya milik  tersangka M yang merupakan kakak iparnya.

Atas informasi N, polisi pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIT bergerak menuju kediaman M.

Tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung menggerebek rumah M yang lokasinya tidak jauh dari rumah N di SP 4 Jalur 7.

“Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan. Secara keseluruhan, dari ketiga pelaku ini kami mengamankan total 39 paket sabu,” jelas AKP Solosa.

Terkait modus operandi, Solosa mengungkap komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan luar daerah. Tersangka M mengaku mendapat pasokan sabu yang dikirim dari Jakarta melalui pengiriman via jasa ekspedisi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.