“Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut,” terang Solosa.

Solosa mengemukakan, sistem mengedarkan sabu di Timika, komplotan ini menggunakan metode “tempel”. Di mana pesanan diletakkan di titik tertentu tanpa ada pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Adapun barang bukti secara keseluruhan yang diamankan dari ketiga tersangka meliputi :

* 39 paket sabu (16 ukuran sedang, 23 ukuran kecil).

* 3 buah timbangan digital (berbagai ukuran dan warna).

* 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride hitam.

* 3 unit HP (Redmi, Vivo, Realme) yang digunakan untuk transaksi.

* Berbagai peralatan pengemasan (plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, dompet, dll).

Solosa menegaskan atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka R, N, dan M dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.

Ketiganya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Penyidik tengah memproses penimbangan resmi barang bukti, mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta mendalami jejak digital akun Instagram tersebut guna melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke bandar utama yang berada di luar wilayah hukum Polres Mimika.

“Kami menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Kami juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.