Polres Mimika Ungkap Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Ringkus Tiga Pelaku Beserta 39 Paket Sabu dalam Operasi Beruntun
Timika,papuaglobalnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran Narkotika lintas provinsi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dalam operasi beruntun berlangsung sejak Senin 21 September 2026 malam hingga Selasa 22 September 2026 dini hari. Dalam operasi itu, aparat berhasil meringkus tiga pria yang tergabung dalam satu jaringan pengedar sabu di wilayah Timika bersama barang bukti 39 paket sabu.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K. yang dikonfirmasi media pada Kamis 1 Oktober 2026 menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33).
Solosa menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika, guna menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sosial.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan secara tertutup.
Pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria (tersangka R) yang memarkirkan sepeda motornya di area tersebut.
Pada saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu berukuran kecil. R merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas dari Lapas Morowali tahun lalu.
Dari hasil interogasi, R mengaku mendapatkan barang haram itu dari N temannya, yang tinggal di Jalan SP 4, Jalur 7, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.
Satu jam berselang, tepatnya pukul 23.00 WIT, petugas langsung bergerak melaksanakan penagkapan terhadap N di kediamannya. Tersangka N tidak bisa mengelak. Di hadapan polisi N mengakui telah menyuplai sabu kepada R.
N juga menyebut sabu tersebut sebenarnya milik tersangka M yang merupakan kakak iparnya.
Atas informasi N, polisi pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIT bergerak menuju kediaman M.
Tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung menggerebek rumah M yang lokasinya tidak jauh dari rumah N di SP 4 Jalur 7.
“Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan. Secara keseluruhan, dari ketiga pelaku ini kami mengamankan total 39 paket sabu,” jelas AKP Solosa.
Terkait modus operandi, Solosa mengungkap komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan luar daerah. Tersangka M mengaku mendapat pasokan sabu yang dikirim dari Jakarta melalui pengiriman via jasa ekspedisi.
“Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut,” terang Solosa.
Solosa mengemukakan, sistem mengedarkan sabu di Timika, komplotan ini menggunakan metode “tempel”. Di mana pesanan diletakkan di titik tertentu tanpa ada pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Adapun barang bukti secara keseluruhan yang diamankan dari ketiga tersangka meliputi :
* 39 paket sabu (16 ukuran sedang, 23 ukuran kecil).
* 3 buah timbangan digital (berbagai ukuran dan warna).
* 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride hitam.
* 3 unit HP (Redmi, Vivo, Realme) yang digunakan untuk transaksi.
* Berbagai peralatan pengemasan (plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, dompet, dll).
Solosa menegaskan atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka R, N, dan M dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Ketiganya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32.
Penyidik tengah memproses penimbangan resmi barang bukti, mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta mendalami jejak digital akun Instagram tersebut guna melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke bandar utama yang berada di luar wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Kami juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya,” tegasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















