“Kami belum bisa pastikan korban jiwa dari warga sipil, sehingga semua pihak diminta untuk melakukan investigasi di pertengahan Kampung Susumuk dan Dusun Kawen,” tulis Sebby.

Selain membombardir wilayah pemukiman warga sipil, aparat juga melaporkan serangan bom menggunakan drone di wilayah dan markas TPNPB. Namun, tidak ada korban jiwa.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subyanto dan jajarannya agar hentikan penggunaan senjata berat dalam perang dan operasi militer di Tanah Papua selama melawan pasukan TPNPB. Karena kejadian serangan bom menggunakan drone di Kabupaten Maybrat sejak 3-4 Oktober 2026 hanya mengorbankan warga sipil.

“Kami juga meminta kepada pemerintah dan aparat militer Indonesia untuk menggunakan alutsista perang secara berimbang dalam medan perang di Papua selama melawan pasukan TPNPB. Hal ini demi keselamatan warga sipil dan penggunaan drone, pesawat Super Tucano dan alutsista milik militer asing segera dihentikan,” tulis Sebby.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga meminta kepada negara-negara anggota PBB dan PBB sebagai lembaga netral di dunia untuk tidak mencalonkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada masa jabatan 2029-2030. Karena status konflik yang terjadi antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dengan pemerintah dan militer Indonesia tidak dapat diselesaikan oleh negara kolonialisme Indonesia sejak 65 tahun dan konflik tersebut masih terjadi hingga sekarang.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada seluruh negara-negara anggota PBB untuk meminta kepada negara kolonialisme Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dapat menyelesaikan akar persoalan konflik di Tanah Papua sebelum Indonesia mendaftarkan diri sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB,” tulis Sebby. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.