Bangun Sinergisitas, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua Raya Rakor JDIH Berbasis Teknologi
Para perwakilan kabupaten di Papua foto bersama Jambia Sao Wadan, Kabag Hukum Setda Mimika, Staf Ahli Bupati Petrus Paling Ambaa dan narasumber usai menerima plakat, di lantai 3 Kantor Bapenda Mimika Jumat 9 Oktober 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Membangun sinergisitas dan menyamakan persepsi dalam pengelolaan dokumentasi hukum berbasis digital, pemerintah kabupaten/kota se-Papua Raya dari enam provinsi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis teknologi di Timika, Jumat, 9 Oktober 2026.
Rakor sehari yang berlangsung di lantai 3 Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Jalan Yos Sudarso, mengusung tema “Kolaborasi JDIH se-Papua Raya: Mewujudkan Transformasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi”.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan kesiapan untuk mendukung dan mewujudkan transformasi pengelolaan dokumen hukum berbasis teknologi. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan plakat kepada Kabupaten Intan Jaya, Jayawijaya, Merauke, Puncak Jaya, Membramo Raya, Paniai, serta DPRK Deiyai dan DPRK Mimika.
Peserta rakor terdiri atas kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Papua Raya, operator atau admin pengelola JDIH kabupaten/kota se-Papua Raya, perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan terkait.
Acara yang digagas Bagian Hukum Setda Mimika menghadirkan sejumlah narasumber, yakni perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, ahli teknologi informasi atau pranata komputer pengelola JDIH nasional, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Kasubbag Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Mimika, Normawati Simanjuntak, dalam laporan menjelaskan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan informasi hukum yang cepat, tepat, akurat, dan merata di seluruh wilayah Papua Raya maupun secara nasional, diperlukan penguatan koordinasi, integrasi sistem, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota.
Ia mengatakan, pelaksanaan Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, serta mengatasi berbagai kendala teknis dalam pengelolaan dokumen hukum berbasis digital di Tanah Papua.
Normawati juga menjelaskan kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









