Jakarta,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dengan masing-masing nomor 1497, nomor 2 dan nomor 5 tahun 2025 telah menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai pedoman resmi untuk masyarakat.

Berdasarkan keputusan itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.

Penetapan SKB ini berlaku bagi instansi pemerintah dan sektor swasta sebagai acuan pengaturan waktu kerja. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan istirahat masyarakat.

Adanya jadwal resmi itu, masyarakat dari berbagai latar belakang dapat menyusun rencana kegiatan secara lebih terarah. Kepastian kalender libur juga membantu sektor usaha dan layanan publik menyesuaikan operasionalnya.

Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2026:

* Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

* Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

* Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

* Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

* Sabtu, 21 Maret – Minggu, 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

* Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus