Pemerintah Harus Buat Regulasi Daerah Lindungi Hutan Bakau Sebagai Kawasan Konservasi
Pemanfaatan hutan mangrove untuk kegiatan ekonomi, seperti perikanan, pariwisata, dan penelitian, dengan tetap menjaga kelestariannya.
Hutan mangrove memiliki banyak manfaat penting, baik bagi lingkungan maupun kehidupan manusia.
Secara umum, manfaatnya meliputi perlindungan garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, sebagai habitat bagi berbagai biota laut, penyedia sumber mata pencaharian, dan juga manfaat ekonomis seperti produksi kayu dan bahan pangan. Pengembangannya sudah dilakukan di Nabire dan Mimika seperti untuk tempat wisata, pembuatan teh mangrove, stik mangrove dan lain-lain.
Dalam menjaga kelestarian, perlu ada sanksi tegas bagi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan mangrove.
Dalam menjaga konservasi hutan mangrove tetap terpelihara dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan mangrove sangat diperlukan termasuk dalam pengawasan dan pelestarian.
Hal ini penting mengingat luasnya kawasan hutan mangi-mangi atau lolaro dalam istilah ilmiah disebut kawasan mangrove di Papua Tengah.
Kawasan mangrove perlu juga ditetapkan sebagai kawasan konservasi dalam RTRW Provinsi Papuà Tengah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi daerah tentang perlindungan dan pemanfaatan mangrove di Papua Tengah. **
Oleh : John NR Gobai (Anggota DPR Papua Tengah)
(Isi tulisan tanggung jawab penulis)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















