Timika,papuaglobalenews.com – Pemerintah Distrik (Pemdis) Wania menggelar Clean Friday (Jumat Bersih) melibatkan aparat kampung,  TNI-Polri di Kampung Nawaripi,  PKK dan warga pada Jumat 19 September 2025.

Kerja bakti dibuka Kepala Distrik Wania, Merlyin Temorubun, SSTP M.Si dihadiri Sekretaris Distrik Aloysius Yawang, SSTP, seluruh aparat distrik, aparat kampung, PKK Kampung Nawaripi, kader Posyandu, anggota TNI AU, TNI AL, dan TNI AD, kepolisian.

Merlyn Temorubun Kepala Distrik Wania dalam arahan mengatakan kegiatan Clean Friday (Jumat Bersih) merupakan program rutin yang dicanangkan distrik dan wajib dilaksanakan setiap kampung dan kelurahan.

Pemerintah kampung dan kelurahan wajib menjaga kebersihan kampung agar warga terbiasa dengan hidup bersih dan sehat. Karena dengan lingkungan bersih warga hidup lebih sehat.

Babinpotdirga Kampung Nawaripi, Serka Kasimirus Anitu menuturkan kegiatan Jum’at Bersih di Kampung Nawaripi berlangsung sukses.

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah distrik, pemerintah kampung yang memberi kesempatan tempat terselenggaranya kegiatan Jumat Bersih di dalam kampung secara gotong-royong.

Dalam kegiatan ini diikuti anggotan TNI AU, TNI AL, TNI AD dan kepolisian dari Polres Mimika. Jumat Bersih sama dengan TNI melakukan kegiatan bersama rakyat. Ini sebagai bukti partisipasi TNI menjelang HUT ke 80 TNI pada 5 Oktober mendatang.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Jumat Bersih dengan membersihkan jalan di Kampung Nawaripi. Terima kasih atas kerjasamanya,” terang Kasimirus.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.