Dikatakan, melalui Bimtek ini diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.

“OSS RBA bukan sekadar sarana administrasi, melainkan langkah strategis menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan,” katanya.

Pemerintah juga terus melakukan pengawasan berbasis risiko guna memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, realisasi penanaman modal, serta pemenuhan kewajiban berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga Agustus 2026 telah diterbitkan sebanyak 11.212 Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara realisasi investasi pada Triwulan II dan Semester I tahun 2026 tercatat mencapai Rp6,33 triliun.

Angka tersebut menunjukkan Mimika memiliki potensi dan daya tarik investasi yang terus berkembang. Karena itu, pengelolaan melalui pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum menjadi sangat penting.

Bupati berharap Bimtek tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan benar-benar memberikan manfaat praktis bagi para pelaku usaha.
Para pelaku usaha didorong aktif bertanya, berdiskusi, dan memahami setiap tahapan perizinan serta kewajiban setelah izin terbit agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

DPMPTSP juga diminta terus mendampingi pelaku usaha, termasuk di wilayah distrik dan kelurahan, agar usaha di kampung-kampung pun dapat dengan mudah memperoleh perizinan.

Pemerintah daerah juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan digitalisasi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang diterapkan meliputi UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. **