Pelaku Usaha di Mimika Dibekali Materi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sistem OSS RBA, Realisasi Investasi Triwulan II dan Semester I 2026 Capai Rp6,33 Triliun
Staf Ahli Bupati Petrus Pali Ambaa foto bersama pimpinan OPD, narasumber setelah pembukaan, Kamis 13 Agustus 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Sejumlah perwakilan pelaku usaha di berbagai bidang di Kabupaten Mimika mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yakni Ade Maulana dan Tegar Prakoso.
Marselino Mameyao Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kepala Bidang Investasi DPMPTSP Mimika, Hendrikus Hayon, dalam laporan menyampaikan tujuan utama Bimtek tersebut meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara perizinan berusaha berbasis risiko agar kegiatan usaha dapat berjalan secara sah dan tertib.
Melalui Bimtek ini, DPMPTSP Mimika mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan perizinan secara optimal dan tidak ragu berkonsultasi apabila menemui kendala dalam proses pengurusannya.
Hendrikus juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam pelayanan perizinan.
Diharapkan melalui Bimtek dan pendampingan secara berkelanjutan, penanaman modal di daerah dapat meningkat serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi unggulan daerah seperti pertambangan, perikanan, pertanian, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
Ia melaporkan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko didasarkan pada sejumlah peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perizinan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Sementara itu, Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Petrus Pali Ambaa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen terus meningkatkan ekosistem investasi, mendorong pertumbuhan dunia usaha, serta mempermudah akses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS RBA.
Dikatakan, melalui Bimtek ini diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
“OSS RBA bukan sekadar sarana administrasi, melainkan langkah strategis menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan,” katanya.
Pemerintah juga terus melakukan pengawasan berbasis risiko guna memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, realisasi penanaman modal, serta pemenuhan kewajiban berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga Agustus 2026 telah diterbitkan sebanyak 11.212 Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara realisasi investasi pada Triwulan II dan Semester I tahun 2026 tercatat mencapai Rp6,33 triliun.
Angka tersebut menunjukkan Mimika memiliki potensi dan daya tarik investasi yang terus berkembang. Karena itu, pengelolaan melalui pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum menjadi sangat penting.
Bupati berharap Bimtek tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan benar-benar memberikan manfaat praktis bagi para pelaku usaha.
Para pelaku usaha didorong aktif bertanya, berdiskusi, dan memahami setiap tahapan perizinan serta kewajiban setelah izin terbit agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
DPMPTSP juga diminta terus mendampingi pelaku usaha, termasuk di wilayah distrik dan kelurahan, agar usaha di kampung-kampung pun dapat dengan mudah memperoleh perizinan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan digitalisasi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang diterapkan meliputi UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. **




