Pancasila di Tengah Kebinekaan: Dari Hafalan di Dinding Menjadi Laku Hidup di Timika
Pertama, Kampung Pancasila. Kodim 1710/Mimika membina kampung-kampung dengan konsep Kampung Pancasila sebagai wadah kebhinekaan dan toleransi. Program ini bahkan mendapat apresiasi Kasad Kampung Pancasila 2024. Ini adalah contoh bagaimana Sila ke-3 dan ke-5 diimplementasikan bukan dengan ceramah, melainkan dengan kerja komunitas di kampung.
Kedua, Mimika Rumah Kita. Pada tahun 2025, Mimika meraih Harmony Award nasional dari Kementerian Agama RI, dan FKUB Mimika dinobatkan sebagai FKUB Inspiratif tingkat kabupaten. Capaian ini dibangun di atas slogan sederhana namun kuat yang ditegaskan Bupati: “Mimika Rumah Kita”. Slogan ini adalah terjemahan paling jujur dari Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga, Toleransi yang Membumi. Toleransi di Timika bukan acara seremonial elit. FKUB mengerahkan 80 relawan lintas agama — Islam, Kristen, Hindu, Budha — untuk membantu pengamanan Natal. Tokoh-tokoh agama menggelar syukuran Paskah dan Halal Bihalal bersama. Di tingkat yang lebih kecil, TP PKK Mimika memupuk toleransi dengan menggelar Ibadah Oikumene dan Maulid Nabi dalam satu kepengurusan keluarga. Di sini Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, diwujudkan sebagai penghormatan, bukan persaingan.
Keempat, Gotong Royong dan Generasi Muda. Pada Mei 2026, warga bersama Babinsa di Kelurahan Koperapoka gotong royong membersihkan kali di Jalan Ki Hajar Dewantara. Dan pada Agustus 2026, Forum Harmoni Kebangsaan Mimika menggelar turnamen hafal Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi di Timika yang diikuti pelajar Orang Asli Papua. Ini adalah dua sisi Pancasila yang utuh: kerja fisik bersama dan kerja batin menanamkan karakter.
Peristiwa-peristiwa ini membuktikan bahwa Pancasila tidak sakti karena ia steril dari perbedaan, melainkan karena ia mampu merawat perbedaan itu.
Merawat Kebinekaan di Negara yang Besar
Kita harus menerima realitas sosiologis: negara seluas dan sebanyak Indonesia dengan 1.340 suku bangsa pasti memiliki banyak perbedaan pandangan filosofis. Itu bukan cacat, itu adalah kodrat.
Kesalahan kita adalah jika menganggap perbedaan sebagai ancaman yang harus diseragamkan. Menyikapi perbedaan secara Pancasilais berarti tiga hal:
- Membedakan antara perbedaan pandangan dan permusuhan. Lawan kita bukan sesama anak bangsa yang berbeda pendapat, melainkan kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan.
- Menyelesaikan perbedaan secara konstitusional dan musyawarah, bukan dengan mobilisasi kebencian.
- Memahami bahwa kritik yang bertujuan memperbaiki adalah bagian dari pengamalan Pancasila itu sendiri.
Lalu bagaimana membangun kebinekaan di tengah dinamika ini?
Menurut saya, ada tiga jalan yang relevan untuk Timika dan Indonesia:
Pertama, dari ruang kelas ke ruang hidup. Pendidikan Pancasila harus keluar dari hafalan butir-butir. Ajak anak-anak kita belajar toleransi dengan gotong royong, dengan merayakan bakar batu bersama, dengan kerja bakti membersihkan lingkungan bersama.
Kedua, keadilan sebagai perekat paling kuat. Orang akan paling mudah merasa menjadi Indonesia ketika ia merasakan keadilan. Pembangunan yang merata, afirmasi pendidikan bagi anak-anak Papua, dan pengakuan atas kearifan lokal adalah implementasi Pancasila yang paling kasat mata.
Ketiga, literasi digital yang beradab. Di era media sosial, Sila kedua dan ketiga diuji setiap detik di kolom komentar. Gerakan kebinekaan harus hadir di ruang digital dengan narasi yang sejuk dan cerdas.
Pada akhirnya, kesaktian Pancasila tidak datang dari langit. Ia datang dari keputusan kita setiap hari untuk memilih adil daripada licik, memilih bersatu daripada memecah, dan memilih beradab daripada beringas.
Jika itu yang kita lakukan di Timika, di rumah kita bersama ini, maka Pancasila akan terus sakti — bukan hanya di buku sejarah, tetapi di denyut nadi kita sehari-hari. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















