Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Mimika, Herry Onawame, menyampaikan penanaman modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengembangkan potensi unggulan daerah, serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Mimika.

Bupati berharap forum tersebut tidak hanya menjadi kegiatan formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang diskusi yang produktif untuk menghasilkan masukan, kesepahaman, dan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan investasi di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, Kabupaten Mimika memiliki berbagai potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan. Namun, potensi tersebut harus didukung kebijakan yang tepat, kepastian hukum, kemudahan berusaha, pelayanan perizinan yang efektif, serta iklim investasi yang aman, transparan, dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan penanaman modal agar semakin profesional, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah daerah juga menginginkan agar setiap kebijakan yang diambil mampu mendorong investasi berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Terkait pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan, Bupati menegaskan pendelegasian kewenangan kepada DPMPTSP harus dipahami sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pendelegasian tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pembagian kewenangan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kajian yang komprehensif dan penyusunan regulasi yang tepat, pemerintah daerah perlu memastikan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan berjalan lebih sederhana, cepat, dan transparan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

Mengenai forum konsultasi publik penetapan pemberian fasilitas atau insentif penanaman modal, Bupati menilai forum tersebut penting karena kebijakan pemberian fasilitas atau insentif harus disusun secara cermat, objektif, transparan, dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah perlu mendengarkan pandangan pelaku usaha, investor, perangkat daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Pemberian fasilitas dan/atau insentif bukan semata-mata untuk menarik investor, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu mendorong investasi produktif, meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mimika.

Karena itu, pembahasan perlu dilakukan secara terbuka mengenai kriteria dan persyaratan penerima, bentuk fasilitas atau insentif yang dapat diberikan, sektor usaha yang menjadi prioritas, serta mekanisme pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasinya.

Ia berharap seluruh kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Selanjutnya, terkait penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten Mimika, Bupati menegaskan penyusunan dokumen tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan arah dan pedoman bagi pengembangan penanaman modal di daerah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.