Musa Boma Ingatkan Pemerintah Selesaikan Tapal Batas Kapiraya dengan Empat Kabupaten
“Ketidakjelasan status tapal batas wilayah Kapiraya yang menjadi titik temu empat wilayah administrasi: Kabupaten Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Kaimana. Kalangan pemuda serta tokoh masyarakat bersama elemen terkait menyerukan agar Gubernur Papua Tengah beserta jajaran DPRD Provinsi segera turun tangan melakukan mediasi yang adil, transparan, dan menyeluruh,” sarannya.
Ia menilai Kapiraya tidak bisa sekadar direncanakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, jika kakinya sendiri belum berpijak pada kepastian hukum dan keadilan wilayah. Mediasi adalah jalan damai satu-satunya sebelum persoalan ini meluas menjadi konflik yang tidak diinginkan.
Menurutnya, diperlukan menghindari kesalahpahaman berkelanjutan. Karena hingga kini belum ada kesepakatan yang mengikat secara hukum dan disepakati seluruh pihak terkait batas administrasi maupun batas adat di kawasan ini.
Menurutnya, tanah ulayat dan hak hidup masyarakat asli di sana harus menjadi pertimbangan utama untuk dilindungi bukan sekadar garis peta administrasi semata.
Dikatakan, keempat kabupaten memiliki kepentingan dan hak yang harus didengar secara setara tanpa ada yang didominasi demi keadilan.
Menurutnya, tanpa kejelasan batas, perencanaan pembangunan di wilayah tersebut berisiko terhenti, sengketa, atau tidak menjangkau warga yang berhak.
Menghadapi situasi ini masyarakat meminta mediasi yang dipimpin Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Tengah yang harus melibatkan:
- Pemerintah Daerah keempat kabupaten: Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana.
- Dewan Adat dan Tokoh Masyarakat Setempat sebagai pemegang hak tertua atas wilayah tersebut.
- Lembaga Terkait: Bappeda, Dinas PUPR, dan instansi pertanahan untuk verifikasi data peta dan sejarah wilayah.
- Proses Terbuka: Hasil kesepakatan harus didokumentasikan, ditandatangani bersama, dan dipublikasikan agar jelas bagi seluruh pihak.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan haruslah yang adil, tidak merugikan siapa pun, dan berlandaskan kebenaran wilayah. Mediasi yang jujur adalah kuncinya,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait perl:
- Turun langsung bersama tokoh adat lakukan penelusuran batas secara transparan dengan melibatkan pemangku hak adat dari seluruh wilayah yang berbatasan.
- Tanda tangan kesepakatan resmi: Hasil penentuan batas harus disepakati bersama dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
- Tunda perencanaan fisik: Fokuskan energi dan anggaran untuk penyelesaian batas terlebih dahulu sebelum merancang pembangunan wilayah tersebut.
- Jaminan perlindungan: Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan haknya akibat proses penataan wilayah ini.
“Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi keadilan dan kepastian. Selesaikan batasnya dengan jujur dan bersama, barulah kita bisa membangun dengan damai dan kokoh,” pungkasnya. **





















