Musa Boma Ingatkan Pemerintah Selesaikan Tapal Batas Kapiraya dengan Empat Kabupaten
Nabire,papuaglobalnews.com – Musa Boma, Tokoh pemuda Papua Tengah mendorong keseriusan Pemerintah Pusat menyelesaikan persoalan tapal batas Kapiraya antara Kabupaten Mimika, Dogiyai, Deiyai dan Kaimana sebelum membangun kota baru.
Pernyataan Musa Boma merespons atas berkenaan dengan rencana pengembangan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dari Kabupaten Mimika yang kini masuk tahap seminar pendahuluan penataan Kawasan Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika.
”Saya minta keadilan dan kepastian wilayah harus didahulukan. Jangan memulai pembangunan fisik sebelum status tapal batas antar-kabupaten benar-benar selesai dan disepakati bersama,” tulis Musa dalam rilisnya yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Minggu 22 Agustus 2026.
Musa menjelaskan Kapiraya adalah wilayah yang menjadi titik temu kepentingan Deiyai, Dogiyai, Kaimana dan Mimika. Selama batas belum jelas, pembangunan apa pun yang dilakukan berpotensi menimbulkan sengketa, merugikan hak masyarakat adat dan terhenti di tengah jalan.
Ia menilai, ketidakjelasan batas membuat penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi tidak pasti, merugikan pemilik hak ulayat asli.
“Pembangunan Bisa Sia-sia. Proyek yang dibangun di wilayah yang belum jelas status administrasinya berisiko diklaim atau dihentikan kemudian,” tegasnya.
Dikatakan, keadilan bagi daerah sekitar yakni Deiyai, Dogiyai dan Kaimana juga memiliki kepentingan dan hak yang harus diperhitungkan setara dengan Mimika.
Menurutnya penentuan batas yang terburu-buru tanpa musyawarah adat berpotensi memicu gesekan antarwarga dan antarpemerintah daerah.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















