Musa Boma Ingatkan Pemerintah Selesaikan Tapal Batas Kapiraya dengan Empat Kabupaten
Nabire,papuaglobalnews.com – Musa Boma, Tokoh pemuda Papua Tengah mendorong keseriusan Pemerintah Pusat menyelesaikan persoalan tapal batas Kapiraya antara Kabupaten Mimika, Dogiyai, Deiyai dan Kaimana sebelum membangun kota baru.
Pernyataan Musa Boma merespons atas berkenaan dengan rencana pengembangan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dari Kabupaten Mimika yang kini masuk tahap seminar pendahuluan penataan Kawasan Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika.
”Saya minta keadilan dan kepastian wilayah harus didahulukan. Jangan memulai pembangunan fisik sebelum status tapal batas antar-kabupaten benar-benar selesai dan disepakati bersama,” tulis Musa dalam rilisnya yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Minggu 22 Agustus 2026.
Musa menjelaskan Kapiraya adalah wilayah yang menjadi titik temu kepentingan Deiyai, Dogiyai, Kaimana dan Mimika. Selama batas belum jelas, pembangunan apa pun yang dilakukan berpotensi menimbulkan sengketa, merugikan hak masyarakat adat dan terhenti di tengah jalan.
Ia menilai, ketidakjelasan batas membuat penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi tidak pasti, merugikan pemilik hak ulayat asli.
“Pembangunan Bisa Sia-sia. Proyek yang dibangun di wilayah yang belum jelas status administrasinya berisiko diklaim atau dihentikan kemudian,” tegasnya.
Dikatakan, keadilan bagi daerah sekitar yakni Deiyai, Dogiyai dan Kaimana juga memiliki kepentingan dan hak yang harus diperhitungkan setara dengan Mimika.
Menurutnya penentuan batas yang terburu-buru tanpa musyawarah adat berpotensi memicu gesekan antarwarga dan antarpemerintah daerah.
“Ketidakjelasan status tapal batas wilayah Kapiraya yang menjadi titik temu empat wilayah administrasi: Kabupaten Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Kaimana. Kalangan pemuda serta tokoh masyarakat bersama elemen terkait menyerukan agar Gubernur Papua Tengah beserta jajaran DPRD Provinsi segera turun tangan melakukan mediasi yang adil, transparan, dan menyeluruh,” sarannya.
Ia menilai Kapiraya tidak bisa sekadar direncanakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, jika kakinya sendiri belum berpijak pada kepastian hukum dan keadilan wilayah. Mediasi adalah jalan damai satu-satunya sebelum persoalan ini meluas menjadi konflik yang tidak diinginkan.
Menurutnya, diperlukan menghindari kesalahpahaman berkelanjutan. Karena hingga kini belum ada kesepakatan yang mengikat secara hukum dan disepakati seluruh pihak terkait batas administrasi maupun batas adat di kawasan ini.
Menurutnya, tanah ulayat dan hak hidup masyarakat asli di sana harus menjadi pertimbangan utama untuk dilindungi bukan sekadar garis peta administrasi semata.
Dikatakan, keempat kabupaten memiliki kepentingan dan hak yang harus didengar secara setara tanpa ada yang didominasi demi keadilan.
Menurutnya, tanpa kejelasan batas, perencanaan pembangunan di wilayah tersebut berisiko terhenti, sengketa, atau tidak menjangkau warga yang berhak.
Menghadapi situasi ini masyarakat meminta mediasi yang dipimpin Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Tengah yang harus melibatkan:
- Pemerintah Daerah keempat kabupaten: Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana.
- Dewan Adat dan Tokoh Masyarakat Setempat sebagai pemegang hak tertua atas wilayah tersebut.
- Lembaga Terkait: Bappeda, Dinas PUPR, dan instansi pertanahan untuk verifikasi data peta dan sejarah wilayah.
- Proses Terbuka: Hasil kesepakatan harus didokumentasikan, ditandatangani bersama, dan dipublikasikan agar jelas bagi seluruh pihak.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan haruslah yang adil, tidak merugikan siapa pun, dan berlandaskan kebenaran wilayah. Mediasi yang jujur adalah kuncinya,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait perl:
- Turun langsung bersama tokoh adat lakukan penelusuran batas secara transparan dengan melibatkan pemangku hak adat dari seluruh wilayah yang berbatasan.
- Tanda tangan kesepakatan resmi: Hasil penentuan batas harus disepakati bersama dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
- Tunda perencanaan fisik: Fokuskan energi dan anggaran untuk penyelesaian batas terlebih dahulu sebelum merancang pembangunan wilayah tersebut.
- Jaminan perlindungan: Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan haknya akibat proses penataan wilayah ini.
“Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi keadilan dan kepastian. Selesaikan batasnya dengan jujur dan bersama, barulah kita bisa membangun dengan damai dan kokoh,” pungkasnya. **





















