Hasil pemeriksaan setiap anak yang ditemukan suatu penyakit akan diberikan rujukan untuk melanjutkan pengobatan di Puskesmas Pasar Sentra.

“Dari hasil pemeriksaan ini tidak hanya dipantau oleh puskesmas saja tetapi akan disampaikan kepada guru dan orangtuanya,” jelas drg. Naomia.

Dalam program ini, Puskesmas sudah mengirimkan barcode melalui sekolah untuk diteruskan kepada orangtua. Lewat barcode ini orangtua atau anak dapat mengisi riwayat sakit apa saja yang dialami, sudah menerima imunisasi lengkap atau belum, termasuk perilaku saat ini di sekolah. Dengan pengisian data pada barcode ini memudahkan pemantauan oleh petugas kesehatan dan anak tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Namun yang terjadi meskipun sudah diberikan barcode oleh Puskesmas melalui sekolah, orangtua banyak yang tidak mengisinya.

Program ini sudah diberikan kepada sekolah lain dengan jadwal TK, Paud sejak Bulan Agustus, tingkat SD Bulan September dan tingkat SMP dan SMA-SMK pada Oktober ini.

Penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi diberikan mulai dari siswa-siswi kelas VI SD. Materi penyuluhan disesuai dengan tingkatan usia dan kelasnya.

Melalui program CKGS ini, drg. Naomia berharap tingkat kesehatan anak-anak semakin baik mengikuti perkembangan dan pertumbuhan usia anak secara normal.

Program menjemput bola ini bertujuan, pemerintah berkeinginan untuk menjangkau semua anak usia dini agar mendapat pelayanan dan kesehatannya dideteksi secara dini sehingga yang ditemukan sakit dan stunting langsung ditangani lebih awal. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.