Ia menambahkan dengan inovasinya meningkatkan berdampak pada peningkatan Indek Pelayanan Publik (IPP). Inovasi yang dilakukan bertujuan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan, dengan IPPnya sudah membaik sekaligus meningkatkan Indeks Daya Saing juga mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berdampak positif pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Dengan menghasilkan inovasi membuat nama Mimika gaung di tingkat Nasional.

Ia juga memberikan masukan agar setelah banyak membuat inovasi di OPD perlu terintegrasi dengan fungsi-fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) di Bappeda dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Bahkan, ia mendorong selama ini satu OPD hanya menghasilkan satu inovasi kedepan harus naik kelas menghasilkan tiga inovasi baru. Inovasi yang dikerjakan bersama-sama dan gotong royong akan lebih mudah dibandingkan hanya dibebankan kepada Bappeda sendiri.

Kesempatan itu, ia mengapresiasi atas pemberian hadiah yang sangat besar bagi pemenang, berupa 12 piala dan 40 laptop dan tablet serta uang insentif inovasi bagi OPD sebesar Rp4 miliar.

Pemberian hadiah yang sangat besar ini merupakan komitmen kuat dari Bupati Mimika sebagai kepala daerah yang ingin mendorong inovasi terus berkembang sepanjang masa oleh OPD.

Ia menegaskan peserta dalam bekerja inovasi bukan melihat besarnya hadiah tetapi betul-betul menumbuhkan budaya inovasi di setiap OPDnya masing-masing.

Menurutnya, menjadi sebuah pertanyaan besar saat ini setelah juara apakah peserta masih menumbuhkan semangat inovasi di tahun yang akan datang? Jika tidak meningkatkan inovasi baru di tahun depan maka hadiah yang diberikan menjadi sia-sia tanpa makna. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.