Mewakili Papua Tengah, Dinkes dan DPMK Mimika Ikut Semiloka Nasional Adinkes di Lombok, Dorong Optimalisasi Dana Desa untuk Eliminasi AIDS, TBC dan Malaria
Regulasi tersebut membuka ruang kebijakan yang kuat bagi integrasi kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, termasuk melalui mekanisme APBDes Perubahan.
Berbagai pedoman teknis dan praktik baik menunjukkan Dana Desa dapat mendukung spektrum kegiatan ATM yang komprehensif, mulai dari promosi dan edukasi kesehatan, pelatihan dan insentif kader, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan, hingga dukungan gizi dan perbaikan lingkungan rumah sehat bagi penderita penyakit menular.
Meskipun demikian, tantangan masih terletak pada keterbatasan data nasional yang terstruktur, kesenjangan pemahaman kebijakan di tingkat daerah, serta belum optimalnya integrasi kegiatan ATM ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa.
Sejak beberapa tahun terakhir, pertemuan Nasional Desa telah menjadi agenda prioritas dan dilaksanakan secara konsisten, termasuk pada tahun 2025, sebagai forum strategis untuk konsolidasi data, penyamaan persepsi kebijakan, serta penguatan perencanaan berbasis bukti.
Pada tahun 2026, kelanjutan kegiatan ini tetap diperlukan untuk memperkuat capaian yang telah berjalan, memastikan pemanfaatan peluang kebijakan yang tersedia, serta mendorong optimalisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan dalam mendukung pencapaian target eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia, termasuk melalui pengumpulan dan analisis data realisasi APBDes Tahun 2024 dan 2025 sebagai dasar penyusunan strategi dan penguatan kebijakan ke depan.
Tujuan Umum
Memperkuat optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dan Dana Kelurahan dalam mendukung pencapaian target eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Indonesia melalui konsolidasi data nasional, penguatan perencanaan berbasis bukti, dan penyelarasan kebijakan di tingkat desa dan kelurahan.
Tujuan Khusus
a. Menghimpun dan memutakhirkan data nasional dari 248 kabupaten/kota mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
b. Mengidentifikasi kesenjangan perencanaan dan penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk ATM, termasuk desa dan kelurahan yang belum atau masih mengalokasikan anggaran secara terbatas.
c. Menyusun rekomendasi strategis berbasis data untuk mendorong pengintegrasian dan/atau peningkatan alokasi kegiatan ATM dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
d. Memperkuat pemahaman dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan desa terkait pemanfaatan Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk penanggulangan ATM sesuai dengan regulasi yang berlaku.
e. Merumuskan strategi integrasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM di tingkat desa dan kelurahan dengan sumber pendanaan lain guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program.
Output
Basis data nasional alokasi dan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM Tahun Anggaran 2024–2026 dari 248 kabupaten/kota.
Hasil analisis kesenjangan (gap analysis) perencanaan dan penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk ATM.
Rekomendasi strategis tertulis untuk pengintegrasian dan/atau peningkatan alokasi kegiatan ATM dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Laporan hasil Pertemuan Nasional Desa 2026 yang memuat kesepahaman kebijakan, praktik baik, dan arah tindak lanjut.
Rumusan strategi integrasi pendanaan kegiatan ATM di tingkat desa dan kelurahan dengan sumber pendanaan lain.
Strategi
Menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data alokasi serta realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk kegiatan ATM Tahun Anggaran 2024–2026 dari 248 kabupaten/kota.
Menyelenggarakan Pertemuan Nasional Desa sebagai ruang strategis untuk penyamaan persepsi kebijakan dan sosialisasi regulasi terkait fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Melakukan analisis kesenjangan perencanaan dan penganggaran serta mendiseminasikan praktik baik.
Menyusun rekomendasi strategis dan rencana tindak lanjut yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan desa.
Mendorong integrasi pelaksanaan kegiatan ATM dengan sumber pendanaan lain guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program. **














