Linus Dumatubun, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika foto bersama Sekretaris Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika Elly Marsixteen didampingi Mohammad Yamin selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mimika disela-sela mengikuti Semiloka Nasional ADINKES di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 30 April 2026. (Foto – Istimewa).

 

Mataram,papuaglobalnews.com – Mewakili Provinsi Papua Tengah, peserta dari Kabupaten Mimika atas nama Linus Dumatubun, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sekretaris Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika Elly Marsixteen didampingi Mohammad Yamin selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mimika mengikuti Semiloka Nasional ADINKES di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Selasa, 28 April hingga 1 Mei 2026, bertempat di Hotel Lombok Raya, Jalan Panca Usaha No. 11, Mataram, dengan mengusung tema “Indonesia Sehat dari Desa.”

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sambutan menegaskan Semiloka Nasional ini membahas upaya percepatan eliminasi AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) di Indonesia melalui optimalisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Ia menyampaikan pertemuan nasional ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah guna memperkuat pemanfaatan Dana Desa sebagai instrumen penting dalam pembangunan kesehatan berbasis masyarakat.

Menurutnya, dengan melibatkan lebih dari 200 peserta dari kementerian, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong integrasi program kesehatan, khususnya dalam penanggulangan penyakit menular.

Meskipun Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria, ketiga penyakit tersebut masih menjadi tantangan serius. Permasalahan utama meliputi keterlambatan penemuan kasus, keberlanjutan pengobatan, serta masih tingginya stigma di masyarakat.

Desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Optimalisasi Dana Desa menjadi kunci untuk menjangkau kelompok rentan dan wilayah dengan keterbatasan akses layanan.

Secara nasional, Dana Desa yang mencapai lebih dari Rp60 triliun per tahun dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai kegiatan kesehatan, mulai dari promosi dan edukasi, pelatihan kader, penemuan kasus, hingga pendampingan pengobatan. Namun, pemanfaatannya untuk program ATM dinilai masih belum merata dan belum terintegrasi secara sistematis dalam perencanaan dan penganggaran desa.

Melalui pertemuan ini, peserta melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data dari 248 kabupaten/kota terkait alokasi dan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk program ATM tahun 2024–2025.

Selain itu, forum ini juga mengidentifikasi kesenjangan perencanaan serta merumuskan rekomendasi strategis untuk peningkatan alokasi anggaran pada tahun 2026.

Pertemuan ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik antar daerah dalam pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan kesehatan. Diskusi dilakukan melalui berbagai metode, seperti pemaparan materi, diskusi lintas organisasi perangkat daerah, diskusi kelompok wilayah, serta sesi tanya jawab interaktif.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain tersusunnya basis data nasional, analisis kesenjangan (gap analysis), serta rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan desa.

Selain itu, akan disusun strategi integrasi pendanaan dari berbagai sumber guna memastikan keberlanjutan program penanggulangan ATM.

Suksesnya kegiatan Semiloka ini didukung oleh pendanaan Global Fund melalui skema RSSH (Resilient and Sustainable Systems for Health) tahun 2026 yang berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional.

Dengan terselenggaranya pertemuan nasional ini, diharapkan komitmen lintas sektor semakin kuat dalam mendukung eliminasi AIDS, TBC dan Malaria di Indonesia, sekaligus memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Perlu diketahui, dasar pelaksanaan Semiloka Nasional ini adalah bahwa Indonesia telah mencatat kemajuan dalam pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM). Namun demikian, ketiga penyakit tersebut masih menjadi tantangan pembangunan kesehatan, khususnya dalam penemuan kasus dini, keberlanjutan pengobatan, pencegahan penularan, serta pengurangan stigma di tingkat komunitas.

Dalam konteks ini, desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat, terutama untuk menjangkau kelompok rentan dan wilayah dengan keterbatasan akses layanan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan peran desa sebagai pemerintahan yang berwenang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dana Desa menjadi instrumen negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penguatan pelayanan kesehatan di tingkat desa.

Secara nasional, Dana Desa merupakan salah satu sumber pembiayaan domestik terbesar yang menjangkau langsung tingkat komunitas, dengan alokasi lebih dari Rp60–70 triliun per tahun dan tingkat penyerapan yang sangat tinggi. Pemantauan Kementerian Desa menunjukkan bahwa Dana Desa telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kesehatan berskala lokal, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Namun demikian, alokasi Dana Desa untuk kegiatan ATM masih belum merata dan belum terintegrasi secara sistematis dalam perencanaan dan penganggaran desa di seluruh kabupaten/kota.

Kerangka kebijakan nasional telah memberikan landasan yang jelas bagi pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan ATM.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan promosi kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanggulangan penyakit menular sebagai prioritas penggunaan Dana Desa.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang kembali menegaskan peningkatan layanan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.

Regulasi tersebut membuka ruang kebijakan yang kuat bagi integrasi kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, termasuk melalui mekanisme APBDes Perubahan.

Berbagai pedoman teknis dan praktik baik menunjukkan Dana Desa dapat mendukung spektrum kegiatan ATM yang komprehensif, mulai dari promosi dan edukasi kesehatan, pelatihan dan insentif kader, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan, hingga dukungan gizi dan perbaikan lingkungan rumah sehat bagi penderita penyakit menular.

Meskipun demikian, tantangan masih terletak pada keterbatasan data nasional yang terstruktur, kesenjangan pemahaman kebijakan di tingkat daerah, serta belum optimalnya integrasi kegiatan ATM ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa.

Sejak beberapa tahun terakhir, pertemuan Nasional Desa telah menjadi agenda prioritas dan dilaksanakan secara konsisten, termasuk pada tahun 2025, sebagai forum strategis untuk konsolidasi data, penyamaan persepsi kebijakan, serta penguatan perencanaan berbasis bukti.

Pada tahun 2026, kelanjutan kegiatan ini tetap diperlukan untuk memperkuat capaian yang telah berjalan, memastikan pemanfaatan peluang kebijakan yang tersedia, serta mendorong optimalisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan dalam mendukung pencapaian target eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia, termasuk melalui pengumpulan dan analisis data realisasi APBDes Tahun 2024 dan 2025 sebagai dasar penyusunan strategi dan penguatan kebijakan ke depan.

Tujuan Umum

Memperkuat optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dan Dana Kelurahan dalam mendukung pencapaian target eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Indonesia melalui konsolidasi data nasional, penguatan perencanaan berbasis bukti, dan penyelarasan kebijakan di tingkat desa dan kelurahan.

Tujuan Khusus

a. Menghimpun dan memutakhirkan data nasional dari 248 kabupaten/kota mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

b. Mengidentifikasi kesenjangan perencanaan dan penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk ATM, termasuk desa dan kelurahan yang belum atau masih mengalokasikan anggaran secara terbatas.

c. Menyusun rekomendasi strategis berbasis data untuk mendorong pengintegrasian dan/atau peningkatan alokasi kegiatan ATM dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.

d. Memperkuat pemahaman dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan desa terkait pemanfaatan Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk penanggulangan ATM sesuai dengan regulasi yang berlaku.

e. Merumuskan strategi integrasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM di tingkat desa dan kelurahan dengan sumber pendanaan lain guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program.

Output

Basis data nasional alokasi dan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM Tahun Anggaran 2024–2026 dari 248 kabupaten/kota.

Hasil analisis kesenjangan (gap analysis) perencanaan dan penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk ATM.

Rekomendasi strategis tertulis untuk pengintegrasian dan/atau peningkatan alokasi kegiatan ATM dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Laporan hasil Pertemuan Nasional Desa 2026 yang memuat kesepahaman kebijakan, praktik baik, dan arah tindak lanjut.

Rumusan strategi integrasi pendanaan kegiatan ATM di tingkat desa dan kelurahan dengan sumber pendanaan lain.

Strategi

Menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data alokasi serta realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan untuk kegiatan ATM Tahun Anggaran 2024–2026 dari 248 kabupaten/kota.

Menyelenggarakan Pertemuan Nasional Desa sebagai ruang strategis untuk penyamaan persepsi kebijakan dan sosialisasi regulasi terkait fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Melakukan analisis kesenjangan perencanaan dan penganggaran serta mendiseminasikan praktik baik.

Menyusun rekomendasi strategis dan rencana tindak lanjut yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan desa.

Mendorong integrasi pelaksanaan kegiatan ATM dengan sumber pendanaan lain guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program. **