Metrologi Disperindag Ukur dan Timbang Ulang BBM di SPBU Sempan, Noviseno: Jadwal Tera Ulang SPBU di Timika Setahun Sekali
Noviseno mengungkapkan sesuai pengalaman selama ini dari tera ulang di sejumlah SPBU yang ada belum menemukan masalah yang siginifikan tetapi masih dalam batas-batas toleransi. Dimina per 20 liter terdapat 100 mililiter mengalami kelebihan atau terjadi kekurangan atau dalam satu liter bisa terjadi kelebihan sekitar 10 mililiter atau kurang dari 10 mililiter (dalam takaran satu sendok makan). Dengan demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat atau konsumen tetap terjaga dan terlindungi hak-haknya termasuk hak para pelaku usaha (SPBU) juga dijamin dan dilindungi.
Sementara mengenai adanya keluhan konsumen pada saat petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) namun selalu bermain tuas pengunci atau latch pada nozzle, Naviseno menegaskan tidak berpengaruh pada jumlah liter yang diisi dalam kendaraan meskipun dalam kecepatan satu, dua atau tiga.
“Mengapa demikian? Karena pada saat tera ulang biasanya kami lakukan uji sampai lima atau 10 kali. Artinya pada tahap pertama keluarnya pelan, antara ukuran pertama sampai kelima terjadi berubah-ubah atau konstan. Jika terjadi berubah-ubah kami bisa ulang sampai sepuluh kali. Jadi pengisian BBM dengan kecepatan rendah, sedang dan tinggi tidak benar berpengaruh jumlah liter,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang menemukan alat ukur takar dan timbang tidak sesuai umumnya silakan menyampaikan kepada Bidang Metrologi Disperindag.
“Setiap keluhan dari masyarakat kami pastikan akan langsung turun ke lapangan,” katanya.
Tujuan dari pengecekan ulang alat ukur, takar, dan timbang (UTTP) secara berkala yakni, melindungi hak konsumen agar mendapatkan jumlah BBM yang pas, menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan dan memastikan tidak ada kerusakan atau kecurangan pada mesin dispenser BBM. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















