Metrologi Disperindag Ukur dan Timbang Ulang BBM di SPBU Sempan, Noviseno: Jadwal Tera Ulang SPBU di Timika Setahun Sekali
Timika,papuaglobalnews.com – Tim Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melaksanakan ukur dan timbang ulang Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax di SPBU Sempan pada Senin 14 September 2026.
Dalam ukur dan timbang ulang itu dimpimpin oleh Kepala Bidang Metrologi Noviseno Aji dan dihadiri Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla, Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lambert G. Nunaki, S.Sos, penanggungjawab SPBU Sempan, Edwin Apriadi.
Kepala Disperindag Mimika drh. Sabelina Fitriani, M.Si, melalui Noviseno Aji, Kabid Metrologi disela-sela pengawasan di SPBU Sempan menjelaskan, kedatangan Tim Metrologi Disperindag ini mengadakan uji ukur dan timbang ulang takaran merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat melalui media sosial. Dan sesuai hasil uji ukur dan timbang yang dilakukan ini jumlah takaran tetap konstan. Dengan adanya hasil tersebut, SPBU ini dapat mempertanggungjawabkan BBM yang keluar melayani masyarakat.
Ia menambahkan indikator spidometer pada garis penunjuk BBM itu tidak bisa menjadi patokan, yang menjadi patokan jumlah yang dikeluarkan dari nozzle itu sendiri. Setiap kali transaksi penjualan BBM tercatat pada sistem di mesin dispenser SPBU dan juga terdeteksi di Pertamina.
“Semua datanya dapat diprint untuk mengetahui siapa yang mengisi, nomor polisi kendaraan berapa dan jam, tanggal dan hari juga tertera dengan jelas,” jelasnya.
Ia menjelaskan Bagian Metrologi Disperindag Mimika sesuai jadwal yang sudah ada pelaksanaan tera ulang di setiap SPBU yang beroperasi di Timika setahun sekali dengan berbeda bulan dan tanggal berdasarkan masa berlaku tera ulang. Namun apabila dalam perjalanan ada laporan atau pengaduan dari konsumen tim Metrologi akan langsung turun ke SPBU yang dikeluhkan untuk mengukur memastikan keakuratan takaran mesin dispenser BBM agar sesuai dengan jumlah liter yang dibayarkan.
Noviseno mengungkapkan sesuai pengalaman selama ini dari tera ulang di sejumlah SPBU yang ada belum menemukan masalah yang siginifikan tetapi masih dalam batas-batas toleransi. Dimina per 20 liter terdapat 100 mililiter mengalami kelebihan atau terjadi kekurangan atau dalam satu liter bisa terjadi kelebihan sekitar 10 mililiter atau kurang dari 10 mililiter (dalam takaran satu sendok makan). Dengan demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat atau konsumen tetap terjaga dan terlindungi hak-haknya termasuk hak para pelaku usaha (SPBU) juga dijamin dan dilindungi.
Sementara mengenai adanya keluhan konsumen pada saat petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) namun selalu bermain tuas pengunci atau latch pada nozzle, Naviseno menegaskan tidak berpengaruh pada jumlah liter yang diisi dalam kendaraan meskipun dalam kecepatan satu, dua atau tiga.
“Mengapa demikian? Karena pada saat tera ulang biasanya kami lakukan uji sampai lima atau 10 kali. Artinya pada tahap pertama keluarnya pelan, antara ukuran pertama sampai kelima terjadi berubah-ubah atau konstan. Jika terjadi berubah-ubah kami bisa ulang sampai sepuluh kali. Jadi pengisian BBM dengan kecepatan rendah, sedang dan tinggi tidak benar berpengaruh jumlah liter,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang menemukan alat ukur takar dan timbang tidak sesuai umumnya silakan menyampaikan kepada Bidang Metrologi Disperindag.
“Setiap keluhan dari masyarakat kami pastikan akan langsung turun ke lapangan,” katanya.
Tujuan dari pengecekan ulang alat ukur, takar, dan timbang (UTTP) secara berkala yakni, melindungi hak konsumen agar mendapatkan jumlah BBM yang pas, menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan dan memastikan tidak ada kerusakan atau kecurangan pada mesin dispenser BBM. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















