RINTIK diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman bersama dalam menentukan prioritas pembangunan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sistem digital pemerintahan, integrasi data, penguatan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

“RINTIK akan menjadi acuan utama arah pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Mimika untuk beberapa tahun ke depan, termasuk menjadi dasar bagi keberlanjutan program Smart City yang selama ini sudah kita jalankan,” katanya.

Ia menjelaskan, tanpa RINTIK yang jelas, pengembangan Smart City dan infrastruktur digital di Kabupaten Mimika berisiko berjalan tanpa arah yang terukur. Karena itu, penyusunan RINTIK harus dilakukan secara serius, komprehensif dan melibatkan seluruh perangkat daerah.

Ia berharap dokumen tersebut dapat menggambarkan kebutuhan, kondisi, potensi serta arah pembangunan Kabupaten Mimika dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi, efisien, aman dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan beberapa hal menjadi perhatian bersama.

Pertama, seluruh OPD diminta mempelajari dan menerapkan Dokumen Manajemen Pengetahuan SPBE sebagai pedoman kerja, bukan sekadar dokumen administratif yang disimpan tanpa ditindaklanjuti.

Kedua, seluruh OPD diminta berperan aktif dan responsif dalam proses penyusunan RINTIK, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyusun dari STEI ITB, sehingga dokumen tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan benar-benar mencerminkan kebutuhan Kabupaten Mimika.

Ketiga, ditekankan pentingnya koordinasi antara penyusunan Dokumen Manajemen Pengetahuan dan RINTIK dengan program Smart City yang sudah berjalan. Dengan demikian, seluruh inisiatif digital di Kabupaten Mimika berada dalam satu arah yang saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Integrasi dan kolaborasi menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai masing-masing OPD membangun sistem dan aplikasi tanpa memperhatikan kebutuhan integrasi dengan perangkat daerah lainnya. Kita harus membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi, efisien, aman, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.