“Kita harus buat perubahan di tanah ini. Kita pastikan orang harus sekolah, kita pastikan pendidikan gratis, kesehatan gratis dan hidup harus lebih baik kedepan,” tambah Meki.

Meki menegaskan dirinya selalu percaya dapat membuat perubahan kedepan.

Dengan mendapat dukungan Ketua DPD PDIP Papua Tengah Yuni Wonda dan Ketua DPP Dewan Kehormatan  Komarudin Watubun saat ini, Meki menjalankan program pendidikan gratis melalui program Sekolah Sepanjang Hari (SSH).

Di Mimika, SD dan SMP YPPK Kokonao semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Program serupa juga diterapkan di Puncak Jaya satu sekolah, Puncak satu sekolah, Intan Jaya satu sekolah, Paniai satu sekolah. Kemudian Deiyai, Dogiay dan Nabire masing-masing dua sekolah.

Program ini sama dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagaimana mempercepat, mempermudah pertumbuhan ekonomi di gereja dan masjid.

“Orangtua yang masak dan anak mendapat gizi yang bagus. Tahun depan akan dibuat lebih besar agar Papua Tengah maju. Kita lupakan hoax, lupakan hal-hal tidak baik dan kerja nyata jangan cuma bicara-bicara,” ujarnya.

Melalui Konfercab ini, Meki berharap Mimika semakin solid dan Mimika dibuat menjadi rumah bersama tanpa orang pertama, kedua dan ketiga.

Ia mengungkapkan dengan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati, PDIP memberikan contoh bahwa Mimika menjadi rumah kita bersama.

Ia memotivasi para kader yang datang menghadiri Kofercab jangan berubah tetapi harus tetap bertahan meskipun ada badai, hujan baik siang maupun malam seperti Raja Wali bertahan terbang sampai tujuan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.